Magetan, Blok-a.com – Dugaan tiga perusahaan tambang galian C di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, beroperasi tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kian menguat.
Hal itu menyusul pengakuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan yang menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memastikan status RKAB perusahaan tambang di wilayahnya.
Sebelumnya, tiga perusahaan tambang milik Basoriyanto, yakni PT Mentari Mukti Sejahtera, CV Permata Sinar Mulia (1), dan CV Permata Sinar Mulia (2), diketahui tidak tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MinerbaOne) milik Kementerian ESDM.
Tidak munculnya nama perusahaan dalam sistem nasional pertambangan tersebut memunculkan dugaan bahwa perusahaan belum terintegrasi dalam database resmi pemerintah. Termasuk berpotensi belum mengantongi persetujuan RKAB sebagai syarat utama operasi produksi tambang.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Magetan, Rini Jayanti, mengatakan urusan RKAB sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
“Pemkab tidak punya kewenangan terkait RKAB, Mas, karena itu kewenangan penuh dari Dinas ESDM selaku lembaga yang mengeluarkan izin dan yang dilapori terkait RKAB penambang,” ujarnya kepada Blok-a.com, Kamis (7/5/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan Pemkab Magetan tidak dapat memastikan apakah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya telah mengantongi persetujuan RKAB atau belum.
Padahal, RKAB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas kegiatan operasi produksi pertambangan. Tanpa persetujuan RKAB, aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ada aktivitas tambang tanpa RKAB.
“Tanpa RKAB, tidak ada aktivitas tambang. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi dasar legalitas hukum operasional,” ujarnya sebagaimana dikutip dari sumber resmi.
Sementara itu, Basoriyanto sebelumnya juga belum memberikan jawaban tegas terkait status RKAB perusahaan miliknya. Ia justru meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
“Sampean tanya ke SDM provinsi, Mas,” katanya.
Ia juga berdalih masih banyak perusahaan tambang lain yang belum masuk dalam sistem MinerbaOne. Karena sistem tersebut baru diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Guna memastikan status RKAB maupun legalitas operasional ketiga perusahaan tambang tersebut. (nan/ova)










Balas
Lihat komentar