Magetan, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengakui tidak dapat memastikan status persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayahnya.
Pemkab berdalih seluruh kewenangan terkait perizinan dan pengawasan pertambangan berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Magetan, Rini Jayanti. Menanggapi temuan tiga perusahaan tambang di Desa Temboro, Kecamatan Karas, yang tidak tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MinerbaOne) milik Kementerian ESDM.
Menurut Rini, Pemkab Magetan tidak memiliki akses maupun kewenangan untuk memastikan apakah perusahaan tambang telah mengantongi persetujuan RKAB atau belum. Seluruh urusan tersebut disebut menjadi ranah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
“Pemkab tidak punya kewenangan terkait RKAB, Mas, karena itu kewenangan penuh dari Dinas ESDM selaku lembaga yang mengeluarkan izin dan yang dilapori terkait RKAB penambang,” ujar Rini kepada blok-a.com, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, selama ini Bagian Perekonomian dan SDA hanya berperan melakukan koordinasi serta menyampaikan persoalan pertambangan yang muncul di daerah kepada pemerintah provinsi.
“Bagian ekonomi selalu berkoordinasi dan melaporkan permasalahan yang ada di kabupaten,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan Pemkab Magetan tidak dapat memastikan kelengkapan administrasi pertambangan, termasuk status RKAB perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.
Meski demikian, Rini menegaskan pemerintah daerah tidak sepenuhnya lepas tangan terhadap aktivitas pertambangan. Koordinasi dengan pemerintah provinsi disebut tetap dilakukan karena seluruh kewenangan sektor pertambangan kini telah ditarik ke tingkat provinsi.
“Tapi bukan berarti pemkab lepas tangan, kita tetap intens melakukan koordinasi dengan provinsi, Mas, karena memang kewenangan sepenuhnya di provinsi,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga perusahaan tambang komoditas batuan milik Basoriyanto, warga Desa Temboro, yakni PT Mentari Mukti Sejahtera, CV Permata Sinar Mulia (1), dan CV Permata Sinar Mulia (2), diketahui tidak ditemukan dalam sistem MinerbaOne.
Tidak tercantumnya perusahaan dalam sistem nasional tersebut memunculkan dugaan bahwa data perusahaan belum terintegrasi dalam basis data pertambangan nasional, termasuk berpotensi belum mengantongi persetujuan RKAB yang menjadi syarat operasi produksi tambang.
Di sisi lain, Basoriyanto sebelumnya menyatakan masih banyak perusahaan tambang yang belum masuk dalam sistem MinerbaOne. Ia juga menyebut sistem tersebut baru diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. (nan/ova)









Balas
Lihat komentar