Kota Mojokerto, Blok-a.com – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat pengawasan terhadap juru parkir (jukir) resmi guna memastikan pelayanan parkir di tepi jalan umum berjalan tertib, aman, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Mojokerto dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Khususnya di sektor perparkiran yang bersentuhan langsung dengan aktivitas harian warga.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, mengatakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap jukir resmi dilakukan secara rutin setiap hari, baik pada pagi maupun sore hari.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh jukir menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Setiap hari kami lakukan monitoring dan evaluasi kepada jukir resmi, pagi dan sore. Ini untuk memastikan pelayanan parkir tetap tertib dan masyarakat merasa nyaman,” ujar Hekamarta, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, pengawasan lapangan menjadi langkah penting untuk menjaga kedisiplinan para petugas parkir sekaligus mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Selain pengawasan rutin, Dishub Kota Mojokerto juga secara berkala memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para jukir resmi. Materi pembinaan meliputi tata cara pelayanan parkir yang baik, etika dalam melayani pengguna jasa parkir, hingga pemahaman terkait aturan retribusi parkir yang berlaku.
“Jukir kami terus kami ingatkan agar memberikan pelayanan secara ramah, tertib, dan sesuai aturan,” jelasnya.
Tidak hanya menyasar petugas parkir, Dishub juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama saat proses pembayaran pajak kendaraan.
Sosialisasi tersebut difokuskan pada pentingnya pemasangan stiker parkir berlangganan sebagai tanda resmi bahwa kendaraan telah terdaftar dalam sistem parkir berlangganan Kota Mojokerto.
Hekamarta menjelaskan, stiker tersebut menjadi bukti sah bagi kendaraan berpelat nomor Kota Mojokerto saat memanfaatkan fasilitas parkir di tepi jalan umum.
“Stiker parkir berlangganan ini menjadi bukti yang bisa ditunjukkan kepada jukir resmi apabila kendaraan berplat nomor Kota Mojokerto parkir di tepi jalan umum. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi membayar retribusi parkir di lokasi tersebut,” terangnya.
Ia menegaskan, keberadaan stiker parkir berlangganan sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman antara pengguna kendaraan dan jukir di lapangan.
Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk menciptakan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir sekaligus meminimalisasi potensi pungutan di luar ketentuan.
“Ini bagian dari upaya kami menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Dishub Kota Mojokerto berharap melalui pengawasan yang konsisten, pembinaan berkelanjutan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi ketentuan parkir berlangganan, pelayanan parkir di Kota Mojokerto dapat semakin optimal.
Dengan sistem yang tertata, masyarakat diharapkan dapat merasakan langsung manfaat berupa kemudahan, keamanan, dan kenyamanan saat memarkirkan kendaraan di wilayah Kota Mojokerto.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik dan memberi rasa nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Mojokerto,” pungkas Hekamarta. (sya/ova)









Balas
Lihat komentar