Sopir Angkot Sampaikan Penolakan Trans Jatim Koridor II ke DPRD Kota Malang

Sopir Angkot Sampaikan Penolakan Trans Jatim Koridor II ke DPRD Kota Malang
Audiensi penolakan Trans Jatim koridor II Malang Raya di DPRD Kota Malang,Kamis (16/7/2026) (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Puluhan sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Aliansi Sopir Angkot Kota Malang (ASAM) mendatangi DPRD Kota Malang, Kamis (16/7/2026). Mereka menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana pengoperasian Trans Jatim Koridor II di Malang Raya.

Audiensi digelar di ruang rapat lantai 3 DPRD Kota Malang. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan sopir angkot berdialog langsung dengan Komisi C DPRD Kota Malang dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

Ketua ASAM, Bambang Kurniawan, mengatakan audiensi menghasilkan kesepakatan agar aspirasi para sopir angkot diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemilik kewenangan program Trans Jatim.

“Kita sepakat dengan dewan dan Dishub kota bahwa menolak adanya Koridor II, dan akan berlanjut ke provinsi mengetahui bagaimana dari penolakan itu. Pasti ada proses dari Koridor I. Gitu saja,” ujarnya usai audiensi.

Menurut Bambang, keberatan para sopir angkot muncul karena rute Trans Jatim Koridor II dinilai akan bersinggungan langsung dengan trayek angkutan kota yang telah beroperasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin menurunkan pendapatan para pengemudi.

Ia berharap pemerintah tidak hanya menghadirkan moda transportasi baru, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan angkutan kota sebagai transportasi lokal yang selama ini melayani masyarakat.

“Menolak karena sudah bersinggungan sekali dengan kita, jadi sangat merugikan buat alat transportasi angkutan kota. Dan kita tidak ingin bahwa persatuan dan kesatuan transportasi di Kota Malang ini akan pecah kembali. Kita coba berkolaborasi bagaimana membentuk transportasi angkutan kota yang lebih baik dengan kearifan lokal yang pasti,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatakan pihaknya menerima seluruh masukan dari perwakilan paguyuban angkutan kota. DPRD selanjutnya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Anas, seluruh paguyuban transportasi harus dilibatkan dalam proses komunikasi maupun penyusunan kebijakan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Selain itu, DPRD juga ingin mengetahui secara utuh skema pengoperasian Trans Jatim Koridor II, termasuk pola integrasinya dengan transportasi lokal.

“Pesan kita adalah jangan sampai ada paguyuban yang tertinggal. Artinya, dari proses komunikasi program tersebut hendaknya melibatkan semua paguyuban sehingga tidak ada yang miskomunikasi. Kita juga ingin mengetahui skema utuh dari Trans Jatim Koridor 2. Skema utuh itu salah satunya adalah tentang integrasi atau program-program lainnya yang mendukung terhadap transportasi lokal,” katanya.

Ia menilai kehadiran Trans Jatim semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola transportasi di Kota Malang, bukan justru mematikan angkutan yang sudah ada.

“Trans Jatim ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola transportasi lokal kita agar bisa terintegrasi dan bersinergi dengan program-program yang lain,” ujarnya.

Anas mengungkapkan, salah satu poin keberatan yang disampaikan para sopir angkot adalah kekhawatiran bahwa kehadiran Trans Jatim Koridor II akan berdampak terhadap keberlangsungan transportasi lokal.

“Keberatannya salah satunya kekhawatiran bahwa kemunculan Trans Jatim Koridor 2 itu nanti akan mematikan transportasi lokal. Artinya, masyarakat di tengah situasi sekarang, transportasi lokal yang memang kondisinya seperti sekarang ini, ditambah kehadiran Trans Jatim Koridor 2, khawatirnya semakin mematikan transportasi lokal, terutama angkutan kota dan juga transportasi yang lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan pemerintah menghormati setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk penolakan terhadap rencana Trans Jatim Koridor II. Namun, menurutnya, pengembangan Trans Jatim merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sistem transportasi publik.

“Ya, pada prinsipnya penolakan atau menerima itu adalah hal yang wajar. Tetapi, yang terpenting adalah Trans Jatim ini ada, baik itu Koridor 1 maupun rencana yang akan datang, serta bentuk-bentuk yang lainnya. Itu bagian dari perbaikan sistem transportasi publik,” katanya.

Widjaja menjelaskan, transportasi publik merupakan layanan untuk kepentingan masyarakat luas sehingga penyelenggaraannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Tentu kalau perbaikan transportasi publik, karena itu menyangkut pengangkut manusia untuk kepentingan umum, semuanya ada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait hasil audiensi, Widjaja menegaskan Pemerintah Kota Malang akan meneruskan seluruh aspirasi yang berkembang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan transportasi publik bagi masyarakat.

“Kami ngikutin aja. Menerima maupun penolakan, kita hanya meneruskan saja nanti. Kita tetap komunikasikan dengan mereka. Kita pemerintah daerah tentu ada kepentingan masyarakat umum yang lebih besar. Artinya, transportasi publik itu semakin hari semakin harus diperbaiki,” pungkasnya. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com