Mojokerto, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus memperluas keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kali ini, sasaran edukasi diarahkan kepada para pengemudi ojek online (ojol) yang dinilai memiliki peran strategis dalam aktivitas distribusi barang di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa atau Gus Barra saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Pemangku Kepentingan melalui Forum Tatap Muka kepada Pengemudi Ojek Online se-Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto itu merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum. Sebanyak 50 pengemudi ojol mengikuti sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Polres Mojokerto, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Dalam arahannya, Gus Barra menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak dapat dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peningkatan kesadaran hukum, pengawasan bersama, penyampaian informasi yang benar, serta keberanian untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Gus Barra.
Ia menilai para pengemudi ojol memiliki posisi penting karena setiap hari berinteraksi dengan masyarakat sekaligus terlibat dalam jasa pengiriman barang. Karena itu, mereka diharapkan mampu mengenali ciri-ciri barang kena cukai ilegal, memahami aturan pengangkutan barang, serta tidak menjadi bagian dari rantai distribusi rokok ilegal.
“Saya tidak berharap saudara-saudara menjadi aparat penegak hukum. Namun saya berharap saudara-saudara menjadi mitra pemerintah yang memiliki kepedulian, meningkatkan kewaspadaan, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi jalur peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Gus Barra.
Selain itu, Bupati juga mengajak para pengemudi ojol menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing dengan mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa sosialisasi kepada komunitas ojol merupakan kelanjutan dari program edukasi yang sebelumnya telah menyasar organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, seperti GP Ansor, Banser, Muhammadiyah, Karang Taruna, hingga Senkom.
“Tahun ini, edukasi difokuskan kepada komunitas pengemudi ojek online yang memiliki mobilitas tinggi dalam aktivitas pengiriman barang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Taufiqurrahman juga mengungkapkan capaian operasi gabungan Satpol PP bersama Bea Cukai Sidoarjo selama Semester I Tahun 2026. Petugas berhasil mengamankan 2.566 bungkus rokok ilegal atau setara 31.580 batang dengan estimasi nilai barang sekitar Rp31,58 juta.
Sebelumnya, dalam operasi lain, petugas juga menyita 4.598 bungkus rokok ilegal atau sekitar 90.330 batang, dengan estimasi nilai mencapai Rp90,33 juta.
Pemkab Mojokerto berharap melalui sosialisasi ini, para pengemudi ojol dapat menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan penegakan hukum semakin efektif, penerimaan negara tetap terjaga, serta tercipta iklim usaha yang sehat dan adil di Kabupaten Mojokerto.(Sya)










Balas
Lihat komentar