Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Kwitansi dalam Kasus Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik

Sidang pembacaan replik kasus Kasus Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Manyar, Gresik (foto: Blok-a.com/ivan)
Sidang pembacaan replik kasus Kasus Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Manyar, Gresik (foto: Blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tetap pada pendiriannya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 yang dikucurkan untuk Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar.

Sikap tersebut ditegaskan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/7/2026). Saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Indah Rahmawati dan Muthia Novany membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan tiga terdakwa karena dinilai tidak didukung fakta-fakta persidangan. JPU juga memohon agar majelis hakim tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid (56), RM Khoirul Atho’ Shah alias Gus Atho’ (54), dan Muhammad Miftahur Roziq. Ketiganya sebelumnya dituntut pidana penjara selama dua tahun disertai denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Khusus Gus Rosyid dan Gus Atho’, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp200 juta.

Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda keduanya dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

JPU menilai argumentasi yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa lebih merupakan opini yang bertentangan dengan fakta hukum yang telah terungkap sepanjang persidangan.

Salah satu poin yang dibantah jaksa ialah klaim bahwa dana hibah senilai Rp400 juta telah diterima secara sah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Menurut JPU, persoalan utama bukan pada proses pencairannya, melainkan penggunaan dana yang dinilai menyimpang dari tujuan pemberian hibah.

Berdasarkan keterangan saksi, pengakuan para terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan, dana hibah yang semestinya dipakai membangun asrama santri justru dialihkan untuk membeli dua bidang tanah senilai total Rp350 juta. Sisa dana sekitar Rp50 juta digunakan membangun gazebo dan memasang paving di atas lahan milik salah seorang terdakwa.

“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak ada realisasi pembangunan asrama santri sebagaimana tercantum dalam proposal maupun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” tegas JPU dalam repliknya.

Jaksa juga mengacu pada hasil audit kerugian keuangan negara yang menyebut kerugian mencapai Rp400 juta. Audit tersebut menyimpulkan tidak ada realisasi fisik pembangunan asrama santri sehingga seluruh dana hibah dinilai menjadi kerugian negara.

Tak hanya itu, JPU menolak dalil penasihat hukum yang menyatakan bangunan yang berdiri di atas tanah hasil pembelian tetap memberikan manfaat bagi pondok pesantren dan para santri.

Menurut jaksa, manfaat yang muncul setelah perbuatan terjadi tidak menghapus unsur pidana korupsi karena tindak pidana korupsi merupakan delik formil.

Dalam repliknya, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pembuatan ulang (dugaan rekayasa) kwitansi pembelian tanah pada 2025. Dokumen tersebut diduga dibuat agar seolah-olah pembelian tanah dilakukan atas nama pondok pesantren.

Penuntut umum menilai hal itu justru menguatkan dugaan adanya upaya menyesuaikan dokumen setelah penggunaan dana hibah menjadi objek penyelidikan.

Atas dasar seluruh pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh permohonan pembebasan yang diajukan para terdakwa melalui nota pembelaannya.

“Penuntut Umum berpendapat permohonan terdakwa untuk dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan tidak dapat dibenarkan karena tidak beralasan dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, kami tetap pada tuntutan semula,” ujar JPU Indah Rahmawati di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.

Usai mendengarkan replik dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan duplik dari para terdakwa dan tim penasihat hukumnya sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah untuk menjatuhkan putusan. (Ivn)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com