Diduga Ada Pungli Rp897 Juta di KOPERTAIS Jatim, Ormas FKI-1 Laporkan ke Kejati

Ketua DPD FKI-1 Wiwit Hariyono saat laporan ke Kejati (foto: Istimewa)
Ketua DPD FKI-1 Wiwit Hariyono saat laporan ke Kejati (foto: Istimewa)

Mojokerto, Blok-a.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi secara sistematis di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah IV Jawa Timur mulai mencuat ke publik.

Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (DPD FKI-1) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga pemerasan administratif.

Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua DPD FKI-1, Wiwit Hariyono, pada Jumat (8/5/2026). Dalam laporannya, ia menyoroti sejumlah kegiatan administratif di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur. Diduga dijadikan sarana penarikan biaya terhadap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) maupun dosen sertifikasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Pihak yang dilaporkan yakni Prof. Akh. Muzakki selaku Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya sekaligus Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur. Beserta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam pengelolaan hingga penerimaan dana hasil pungutan tersebut.

Wiwit menjelaskan, dugaan pungutan liar pertama ditemukan dalam agenda bertajuk Pembinaan, Penyerahan Sertifikat Pendidik dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Dosen Sertifikasi Tahun Lulus 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Undangan Nomor B-1559/Un.07/01/KPT/HM.01/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025.

Dalam surat tersebut tercantum bahwa biaya akomodasi dibebankan kepada peserta. Namun menurutnya, di lapangan muncul pungutan sebesar Rp1.250.000 per peserta yang dibebankan kepada sekitar 365 institusi PTKIS.

“Dari hitungan kami, dana yang terkumpul dalam agenda ini diduga mencapai Rp456.250.000,” kata Wiwit usai menyerahkan laporan di Kejati Jatim.

Selain itu, FKI-1 juga menyoroti dugaan pungutan lain dalam agenda Pembayaran Penilaian Laporan BKD Tahap I Tahun 2025 Angkatan 2024 yang tertuang dalam surat bernomor 106/FO-K.IV/A2/XII/2025.

Dalam dokumen tersebut, dosen sertifikasi disebut dibebankan pembayaran sebesar Rp400 ribu per orang. Dengan jumlah peserta sekitar 344 dosen, total dana yang diduga terkumpul mencapai Rp137.600.000.

Yang menjadi sorotan, lanjut Wiwit, pembayaran disebut dilakukan melalui rekening pribadi Bank Mandiri atas nama seseorang berinisial Istikomah. Bukti transfer kemudian diminta dikirim melalui aplikasi pesan singkat kepada pihak tertentu.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius soal legalitas pungutan, dasar tarif, hingga mekanisme pertanggungjawaban keuangannya,” tegasnya.

Dugaan serupa juga ditemukan dalam kegiatan Pembinaan Penyusunan Berkas CV dan Deskripsi Diri Sertifikasi Dosen Tahun 2024 berdasarkan Surat Undangan Nomor B-4159/Un.07/01/KPT/HM.01/Und/11/2024.

Dalam kegiatan itu, para dosen disebut dikenai biaya Rp800 ribu per orang. Dengan estimasi peserta mencapai 379 dosen, total pungutan diperkirakan mencapai Rp303.200.000.

Jika diakumulasi, total dugaan pungutan liar dalam tiga agenda tersebut mencapai Rp897.050.000.

Wiwit menilai pola pungutan berulang ini menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan jabatan dan kewenangan administratif secara sistematis.

“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana korupsi karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum,” ujarnya.

Dalam laporannya, FKI-1 meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melakukan penyelidikan mendalam, memanggil seluruh pihak terkait, menelusuri aliran dana. Serta melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan administrasi di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.

“Praktik seperti ini jika dibiarkan akan merusak tata kelola pendidikan tinggi keagamaan dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” tambah Wiwit.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur untuk meminta klarifikasi atas laporan tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih menunggu proses klarifikasi dan pembuktian hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (sya/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com