Mojokerto, Blok-a.com – Konflik rumah tangga yang dipicu rasa cemburu dan persoalan ekonomi berujung tragedi berdarah di Kabupaten Mojokerto. Seorang pria bernama Satuan (43) tega membunuh ibu mertuanya dan menganiaya istrinya hingga mengalami luka berat. Peristiwa yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri.
Kasus tersebut diungkap jajaran Polres Mojokerto dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (7/5/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan.
Mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto bersama tim identifikasi, Opsnal Jatanras dan Resmob langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Di dalam rumah kontrakan, petugas menemukan dua korban perempuan dalam kondisi bersimbah darah. Korban meninggal dunia diketahui bernama Siti Arofah (54), sedangkan putrinya Sri Wahyuni (35) mengalami luka berat.
“Keduanya merupakan ibu dan anak kandung. Korban Sri Wahyuni saat ini menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dialaminya,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata.
Berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi, polisi mengarah pada tersangka Satuan yang tak lain merupakan menantu korban Siti Arofah sekaligus suami Sri Wahyuni.
Sejumlah saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi dengan noda darah di lengannya. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengejaran lantaran tersangka diketahui melarikan diri ke arah Surabaya.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka berhasil diringkus di wilayah Asemrowo, Surabaya, oleh tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto dibantu personel Polsek Asemrowo.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif di balik aksi brutal itu berawal dari hubungan rumah tangga tersangka dan istrinya yang sudah lama tidak harmonis.
Tersangka disebut kerap diliputi rasa cemburu karena mencurigai istrinya berselingkuh. Di sisi lain, masalah ekonomi juga memperkeruh hubungan mereka.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai badut keliling, penjual balon, dan mainan dengan mengendarai sepeda pancal, merasa nafkah yang diberikannya tidak pernah dianggap cukup.
Selain konflik dengan istrinya, hubungan tersangka dengan ibu mertuanya juga diketahui tidak baik.
Tersangka mengaku sakit hati karena sering dicampuri dalam urusan rumah tangga, bahkan merasa diusir dan dilarang tinggal serumah dengan istrinya.
“Sesaat sebelum kejadian, tersangka terlibat pertengkaran dengan istrinya di dalam rumah hingga akhirnya melakukan penganiayaan,” terang Kapolres.
Saat penganiayaan berlangsung, korban Siti Arofah datang melalui pintu belakang.
Melihat kedatangan mertuanya, tersangka panik. Dalam kondisi emosi dan diliputi rasa jengkel, ia mengambil pisau dapur lalu menusuk perut korban sebanyak tiga kali serta menggorok leher korban dua kali.
Akibat serangan brutal tersebut, Siti Arofah tewas di lokasi kejadian.
Sementara Sri Wahyuni yang mengalami luka berat langsung dievakuasi ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk mendapat perawatan medis dan visum.
Jenazah korban meninggal kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo, guna dilakukan autopsi.
Hasil autopsi menyatakan korban meninggal akibat luka bacok pada bagian leher yang menyebabkan putusnya organ-organ vital.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku, pakaian berlumuran darah, telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP, Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP.
“Tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan menuntaskan kasus ini secara profesional,” tegas Kapolres Mojokerto.(sya/ova)










Balas
Lihat komentar