Kota Mojokerto, Blok-a.com – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh kepala SMP Negeri se-Kota Mojokerto. Agenda tersebut guna menindaklanjuti aduan masyarakat, terkait dugaan kewajiban pembelian seragam dan atribut sekolah di SMP Negeri 3 Kota Mojokerto. Hasil rapat menyimpulkan tidak ada kebijakan yang mewajibkan orang tua membeli seragam ataupun atribut melalui sekolah.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/7/2026), dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono. Turut hadir Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti, anggota Komisi III, serta kepala SMP Negeri 1 hingga SMP Negeri 9 Kota Mojokerto.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, mengatakan, rapat tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas surat aduan masyarakat yang menyebut adanya kewajiban membeli seragam atau atribut sekolah di SMP Negeri 3.
“Dalam surat aduan disebutkan SMP Negeri 3 mewajibkan orang tua membeli seragam atau atribut di sekolah. Karena itu kami mengundang seluruh kepala SMP Negeri untuk meminta penjelasan secara langsung,” ujar Indro.
Berdasarkan hasil klarifikasi dalam rapat, DPRD memperoleh penjelasan bahwa SMP Negeri 3 hanya menyediakan layanan pemesanan perlengkapan sekolah bagi orang tua yang membutuhkan. Sekolah menegaskan tidak pernah mewajibkan pembelian dilakukan melalui sekolah dan tidak ada unsur paksaan kepada wali murid.
Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Sugianto, menjelaskan sebagian besar wali murid justru menginginkan sekolah membantu penyediaan perlengkapan yang dibutuhkan siswa. Atas dasar itu, sekolah membagikan daftar kebutuhan yang dapat diisi sesuai keperluan masing-masing.
Menurutnya, daftar tersebut telah disertai keterangan bahwa pembelian bersifat opsional dan tidak mengikat. Namun, sebagian orang tua menafsirkan daftar tersebut sebagai kewajiban sehingga memunculkan kesalahpahaman.
“Daftar kebutuhan itu hanya sebagai layanan bagi wali murid. Pembelian tidak wajib dilakukan di sekolah karena orang tua bebas membeli sendiri di luar sekolah sesuai kebutuhannya,” jelas Sugianto.
Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan telah mengalokasikan bantuan perlengkapan sekolah. Berupa sepatu, kain seragam putih-biru untuk siswa SMP, kain seragam merah untuk siswa SD, serta kain seragam Pramuka. Bantuan tersebut dijadwalkan mulai disalurkan sekitar September 2026.
Menurut Sugianto, penyaluran dilakukan beberapa bulan setelah tahun ajaran baru dimulai. Ini sesuai arahan kejaksaan agar proses pengadaan dapat disesuaikan dengan jumlah peserta didik yang telah terverifikasi, sehingga tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan barang.
Meski demikian, ia menegaskan, tidak seluruh kebutuhan sekolah ditanggung pemerintah. Beberapa perlengkapan, seperti atribut seragam dan pakaian olahraga, tetap menjadi tanggung jawab orang tua. Orang tua dapat membeli secara mandiri atau melalui sekolah jika menghendaki.
Isu Serupa Terjadi di Daerah Lain
Komisi IV DPRD Banyuwangi Desak Evaluasi SPMB, Hentikan Praktik Jual Seragam Sekolah
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menegaskan RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, sekaligus bentuk respons terhadap setiap aspirasi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.
“Sebagai lembaga DPRD, kami harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat, apalagi yang menyangkut dunia pendidikan. Ini merupakan prioritas utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Mojokerto,” kata Ery.
Dalam kesempatan itu, Ery juga meminta seluruh kepala sekolah menyampaikan berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana pendidikan kepada Komisi III DPRD Kota Mojokerto.
Usulan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2027.
“Apabila ada kebutuhan terkait SDM maupun sarana prasarana sekolah yang perlu difasilitasi, silakan disampaikan secara resmi kepada Komisi III. Saat ini sudah memasuki tahapan perencanaan anggaran 2027 sehingga usulan tersebut dapat kami perjuangkan menjadi skala prioritas bersama Dinas Pendidikan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Ery berharap komunikasi antara DPRD, Pemerintah Kota Mojokerto, Dinas Pendidikan, serta seluruh satuan pendidikan dapat terus terjalin dengan baik. Menurutnya, setiap persoalan di dunia pendidikan harus diselesaikan melalui dialog terbuka sehingga menghasilkan solusi terbaik demi peningkatan mutu pendidikan di Kota Mojokerto.(Sya)










Balas
Lihat komentar