Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Rp8 Triliun: Ditahan di Rutan Salemba, Rumah Dinas Digeledah

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).(dok. KOMPAS.com/Rahel Narda)
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).(dok. KOMPAS.com/Rahel Narda)

blok-a.comUsai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, Menkominfo Johnny G Plate bakal mendekam selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Dalam kasus ini, Plate sudah diperiksa sebanyak 3 kali. Yakni pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi dan hari ini statusnya meningkat sebagai tersangka.

Kuntadi menjelaskan bahwa peningkatan status hukum Plate dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Baca Juga: 4 Fakta Penetapan Andhi Pramono Sebagai Tersangka Gratifikasi

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Kuntadi.

Kuntadi mengungkapkan, akibat kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun.

“Sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami sampaikan beberapa hari terdahulu, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara Rp 8,32 triliun,” imbuh dia.

Sementara itu, pada hari ini pula, Kejaksaan Agung langsung menggeledah kantor dan rumah dinas Menkominfo.

“Pada hari ini juga, dilakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan dan rumah dinas menteri,” ujar Kuntadi.

Adapun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate ditanyakan seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya.

“Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya,” ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) pagi.

Dengan penetapan ini, total sudah ada enam orang yang telah ditetapkan tersangka. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?