Kabupaten Malang, blok-a.com – Tim Reskrim Polsek Gondanglegi berhasil meringkus seorang sopir truk tebu yang diduga terlibat dalam penjualan atau pengedaran sabu.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebuah gunting, sedotan ,plastik transparan.dan 2 poket SS yang tergulung serta sedotan kecil, Rabu ( 30/8 ) siang.
Kini ,tersangka Sulistari, warga Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang masih mendekam di rumah tahanan Polsek Gondanglegi. Ia pertama kali berurusan dengan hukum gara-gara diduga sebagai pengedar Sabu.
Tersangka sopir truk tebuan ini mengaku dirinya menjual Sabu kepada sejumlah teman sopir truk lainnya. Ia pun ngotot, kadang hanya memakai pembelian poketan Sabu bersama teman-temannya.
“Dia ini TO kami dalam operasi Tumpas. Kami selidiki dulu, pastikan dan cek temukan barang bukti berupa Sabu dengan cara undercover buy, ” ujar Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono kepada awak media , Rabu (30/8/2023)
Pujiyono menegaskan , saat menginterogasi sopir truk di Gondanglegi yang diduga jadi pengedar sabu itu, polisi memeriksa satu per satu barang bukti berupa, sebuah gunting, sedotan dan plastik transparan.
Ada pula 2 poket SS yang tergulung serta sedotan kecil. Petugas menduga, guna menyamarkan bukti, tersangka memasukkan plastik ke dalam sedotan plastik.
Awalnya, tersangka berkelit. Ia menyebut sedotan itu adalah bahan milik istri untuk jualan es di rumahnya. Gunting biasa dipakai anaknya untuk bermain sedotan. Jika awalnya mengaku sebendel plastik transparan miliknya, di lain pertanyaan ia membantahnya.
“Itu saya urunan Pak. Rp600 ribu untuk 4-3 orang. Barangnya diranjau dipasang di jalan. Rp 300 ribu per poket, ” akunya.
Bareng ditanya, siapa saja pembelinya, tersangka menuding teman-temannya sendiri sesama sopir truk tebuan.
Menurut Pujiyono, hasil pendalaman keterangan tersangka, poketan yang didapat merupakan kiriman dari penjual. Lagi, lagi, serbuk kristal putih itu disinyalir dari orang “dalam” LAPAS.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2006. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara,” pungkas Pujiyono. (bob)