Jelang Pengaktifan PBID, DPRD Wanti-Wanti Pemkab Malang Tidak Lakukan Kesalahan Ini

Caption : Situasi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan kalang kabut usai adanya penonaktifan PBID (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Situasi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan kalang kabut usai adanya penonaktifan PBID (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Jelang pengaktifan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang wanti-wanti Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Malang lakukan kesalahan ulang terhadap jaminan kesehatan masyarakat Kabupaten Malang.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Unggul Nugroho mengatakan, sebelum dilakukan pengkatifan kembali PBID, pihaknya meminta Pemkab Malang untuk mensosialisaikan data terbaru hasil pemutakhiran itu kepada masyarakat luas.

Hal itu diharapkan agar tidak ada masyarakat yang merasa tertipu, terlebih saat menggunakan PBID saat berobat ke rumah sakit.

“Agar tidak ada masyarakat yang kecelek (tertipu), jadi merasa masih dicover oleh PBID tapi ternyata tidak. Karena kemarin ada sekitar 670 ribu yang dicover, dan sekarang tinggal 172 ribu. Ada sekitar 500 ribuan tidak tercover lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi Blok-a.com, Rabu (30/8/2023).

Tak hanya itu, Unggul juga mengeskan, setelah diaktifkannya ulang PBID, Pemkab Malang diminta untuk tidak dengan gampang menjanjikan jaminan kesehatan secara gratis kepada masyarakat, hanya dengan membawakan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kabupaten Malang.

Sebab, hal tersebut dinilai cukup fatal terhadap membludaknya data PBID. Sehingga mengakibatkan pembengkakan dari anggaran yang harus dibayarkan Pemkab Malang kepada BPJS Kesehatan.

“Juga jangan sampai lupa menyampaikan kepada masyarakat, pernyataan bahwa semua masyarakat Kabupaten Malang yang berKTP Kabupaten Malang dapat berobat gratis dengan KTP, itu salah. Yang benar adalah yg bisa berobat gratis hanya yang tercover PBID. Selain itu tidak bisa, itu perlu disampaikan juga,” tegasnya.

Menanggapi pengembalian anggaran yang telah dibayarkan Pemkab kepada BPJS, Unggul mayakini hal itu tak dapat dikembalikan.

Menurut politis asal Gerinda itu, pengembalian dana hanya bisa dilakukan pada penerima yang telah meninggal dunia saja.

“Penerima yang sudah meninggal dunia saja, yang dapat dikembalikan. Jadi yang meninggal sejak bulan Maret, itu yang bisa diminta lagi uangnya. Kalau gak salah 51 ribu orang, tapi kalau yang tidak meninggal ya tidak bisa. Gimana prosedurnya apa ?,” urainya.

Sebanyak 172.666 PBID akan segera diaktifkan pada 1 September 2023 mendatang. Angka tersebut disepakati usai melakukan pemutakhiran data oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang.

Dari hasil pemutakhiran tersebut, ditemukan bahwa terdapat sejumlah warga yang dinilai mampu terdaftar PBID, serta ditemukan beberapa data penerima yang telah meninggal dunia. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?