Bongkar Kasus TPPO Anak Dijadikan PSK, Polres Blitar Kota Amankan Lima Tersangka

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo saat konferensi pers terkait TPPO (foto: Blok-a.com/Fajar)
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo saat konferensi pers terkait TPPO (foto: Blok-a.com/Fajar)

Blitar, Blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai korban.

Sebanyak lima orang tersangka diamankan karena mengeksploitasi tiga remaja putri berusia 14 hingga 16 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah kos di Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Patriatama, Rabu (20/5/2026) menjelaskan, praktik kejahatan ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026.

“Polisi mengamankan lima tersangka, terdiri dari dua perempuan dan tiga pria. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan korban untuk keuntungan pribadi,” jelas Kalfaris.

Para pelaku menyasar calon korban melalui media sosial Facebook, dengan menggunakan modus penawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar namun ternyata palsu.

“Setelah korban terjebak, pelaku memaksa mereka menjadi wanita panggilan,” imbuhnya.

Layanan seksual ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi Mechat, sedangkan tempat transaksi dilakukan di rumah kos yang berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan.

“Tugas korban jelas, melayani hasrat seksual pria dewasa yang memesan layanan mereka,” tandas Kalfaris.

Harga yang dipatok untuk satu kali layanan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp350.000. Beban yang ditanggung korban pun sangat berat, di mana dalam sehari setiap korban terpaksa melayani 3 hingga 11 orang tamu.

“Dalam sehari, setiap korban terpaksa melayani 3 hingga 11 tamu,” jelasnya.

Lebih lanjut Kalfaris menyampaikan, sindikat ini menerapkan sistem pembagian hasil yang sudah terstruktur. Di mana, seluruh pendapatan dibagi dua secara merata antara pihak pengelola dan mucikari.

“Sindikat ini menerapkan sistem pembagian hasil yang terstruktur, di mana pendapatan dibagi dua secara merata antara pengelola dan mucikari,” ujarnya.

Ketiga korban yang berhasil diselamatkan diketahui masih berstatus pelajar dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun. Di antaranya HAS (14) warga Karang Tengah-Sananwetan, MA (16) warga Desa Tlogo-Kanigoro, serta SA (16) warga Ngadipuro-Sanankulon, Kabupaten Blitar.

“Motif utama para tersangka murni ekonomi. Mereka menjual tubuh korban demi meraih keuntungan finansial tanpa mempertimbangkan masa depan anak-anak tersebut,” tegas Kalfaris.

Kelima tersangka yang diamankan bertempat tinggal di Kos Gereja, Jalan Jawa, Sananwetan. Antara lain SW (31) asal Lampung, DR (21) asal Pacitan, MFR (26) asal Lampung, FL (19) warga Sanankulon, dan GMS (17) warga Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Dari lokasi penggerebekan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya 1 unit ponsel Redmi 13 warna hitam, 1 unit ponsel Oppo A3X warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp300.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (jar/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com