PTSL Desa Temboro Diduga Langgar Ketentuan, Pokmas Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kantor sekretariat Pokmas PTSL Desa Temboro (foto: Blok-a.com/Ananda)
Kantor sekretariat Pokmas PTSL Desa Temboro (foto: Blok-a.com/Ananda)

Magetan, Blok-a.com – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, menuai sorotan. Pasalnya, masyarakat peserta PTSL disebut dibebani biaya hingga Rp500 ribu per bidang, jauh di atas ketentuan Rp150 ribu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Magetan dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Berdasarkan Perbup Magetan Nomor 36 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup Nomor 5 Tahun 2022, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bidang. Ketentuan tersebut mengacu pada SKB 3 Menteri terkait pembiayaan persiapan program PTSL.

Namun, di Desa Temboro, biaya yang ditarik kepada peserta justru mencapai Rp500 ribu per bidang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait dasar penetapan nominal tersebut serta transparansi penggunaannya.

Kepala Desa Temboro, Sabar, tidak membantah adanya pungutan Rp500 ribu dalam program PTSL di wilayahnya. Ia berdalih biaya tersebut merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama peserta PTSL karena nominal Rp150 ribu dinilai tidak mencukupi kebutuhan di lapangan.

“Memang Perbup-nya itu Rp150 ribu, tapi sebelumnya sudah ada sosialisasi dari kabupaten dan desa. Memang Rp150 ribu itu tidak cukup,” ujar Sabar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah kebutuhan tambahan di luar komponen yang diatur dalam Perbup. Termasuk operasional petugas pengukuran hingga lembur malam hari.

“Tapi kok bisa naik menjadi Rp500 ribu itu ya memang satu, harus ada kesepakatan dengan pengikut PTSL, yang kedua harus ada RAB-nya. Memang ada biaya lain-lain yang tidak ada dalam Perbup itu, terutama untuk pengukur, sampai lembur-lembur jam 12 malam,” katanya.

Sabar juga menyebut penetapan biaya tersebut telah dimusyawarahkan bersama peserta dan diklaim memiliki dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Rp500 ribu itu semuanya sudah dimusyawarahkan, sudah ada kesepakatan dari setiap bidang. Mungkin juga sudah ada kesepakatan tertulis dan RAB-nya juga sudah ada,” imbuhnya.

Meski mengetahui adanya pungutan tersebut, Sabar mengaku tidak terlalu terlibat dalam pengelolaan teknis program PTSL karena telah diserahkan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Semuanya saya mengetahui, cuma saya tidak begitu memperdulikan, maksudnya kan sudah ada yang menangani,” ucapnya.

Ia pun meminta agar penjelasan lebih rinci terkait penggunaan dan rincian biaya ditanyakan langsung kepada Ketua Pokmas PTSL Desa Temboro.

“Kalau ada hal-hal yang kurang jelas, demi baiknya semuanya ketemu Pak Pokmasnya saja,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Pokmas PTSL Desa Temboro belum memberikan keterangan resmi. Media telah dua kali mendatangi kantor desa untuk meminta klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak direspons, sementara pesan yang dikirim via WhatsApp belum mendapat balasan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Magetan menjelaskan bahwa biaya di luar ketentuan Rp150 ribu memang dimungkinkan, namun harus memiliki dasar perhitungan yang jelas serta mekanisme yang sesuai aturan.

“Pembuatan akta tergantung biaya di PPAT/notaris, BPHTB juga sudah ada perhitungannya sendiri, PPh juga beragam,” ujarnya.

Ia menegaskan, revisi Perbup dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam SKB 3 Menteri, termasuk terkait mekanisme biaya tambahan dan penyusunan RAB.

“Diselaraskan dengan SKB 3 Menteri, bab biaya tambahan, mekanismenya (RAB) dan penetapannya,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2026 Desa Temboro memperoleh kuota program PTSL sebanyak 1.200 bidang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.100 bidang disebut telah terpenuhi. (nan/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com