Bongkar Korupsi Kredit Fiktif, Kejari Blitar Tahan Mantan Direktur BPR

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, Ariefullah saat konferensi pers di Kantor Kejari Blitar. (foto: Blok-a.com/Fajar)
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, Ariefullah saat konferensi pers di Kantor Kejari Blitar (foto: Blok-a.com/Fajar)

Blitar, Blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar membongkar dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan perbankan di daerah. Mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar, ED resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 juta.

Selain ED, pihak debitur berinisial DM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran kredit bermasalah yang terjadi pada Tahun Anggaran 2022. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, Ariefullah, Rabu (20/5/2026).

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni ED dan DM,” tegas Ariefullah.

Ariefullah menambahkan, proses penyaluran kredit tersebut diduga kuat tidak berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.

“Dugaannya, kredit ini diproses menabrak mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkot Blitar selaku pemilik Perumda BPR,” tambahnya.

Jenis kredit yang disalurkan adalah kredit modal kerja atau kredit musiman, yang menurut ketentuan seharusnya hanya dipakai untuk kegiatan usaha yang bersifat produktif dengan pola pembayaran tertentu.

“Seharusnya, kredit jenis tersebut digunakan untuk pembiayaan usaha produktif dengan pola pembayaran bunga selama enam bulan pertama dan pelunasan pokok pada bulan ketujuh,” jelasnya.

Namun dalam kenyataannya, prinsip dasar kehati-hatian perbankan yang dikenal dengan sebutan 5C sama sekali tidak diperhatikan dalam proses verifikasi.

“Prinsip kehati-hatian perbankan atau 5C yang meliputi Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition diduga diabaikan,” ujarnya.

Bahkan diketahui, pihak debitur tidak memiliki usaha yang sah dan jelas, namun tetap saja berhak mendapatkan pencairan dana dari pihak manajemen bank.

“Debitur DM disebut tidak memiliki usaha yang valid, tetapi tetap mendapatkan pencairan kredit dari tersangka ED,” tandas Ariefulloh.

Temuan lain yang cukup mencurigakan adalah dugaan penyalahgunaan dana yang diberikan. Di mana uang yang seharusnya untuk memutar usaha justru dipakai untuk keperluan pribadi.

“Dugaan sementara, kredit disalurkan tidak sesuai peruntukannya. Klaimnya untuk modal kerja, tapi diduga dipakai untuk konsumsi pribadi,” tambahnya.

Akibat penyimpangan yang dilakukan, kredit tersebut tidak pernah memberikan keuntungan bagi bank. Bahkan hingga kini tidak ada satupun dana yang dikembalikan.

“Akibatnya, sejak tahun 2023, kredit tersebut berstatus macet total atau Kolektibilitas 5 tanpa ada pengembalian pokok sama sekali ke bank,” ungkapnya.

Hingga saat ini, penyidik telah mendatangi dan memeriksa banyak pihak guna mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.

“Dalam proses penyidikan, Kejari Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi. Sebanyak 14 saksi berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar, sedangkan sisanya merupakan pihak luar yang berkaitan dengan verifikasi jaminan dan legalitas usaha,” jelasnya.

Kedua tersangka kini sudah ditempatkan di ruang tahanan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan guna mempermudah proses penyidikan lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya

Ariefullah menandaskan, penyelidikan masih terus berjalan dan masih terbuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di balik kasus ini.

“Kejaksaan memastikan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang dinilai mencoreng integritas perbankan daerah tersebut,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Blitar. (jar/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com