Mojokerto, Blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.T.W.S. (44), warga Kabupaten Malang, ditangkap saat membawa ganja kering seberat hampir 1 ons di kawasan Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto pada Senin malam (18/5/2026) sekitar pukul 20.18 WIB saat anggota tengah melakukan kegiatan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H. mengatakan, tersangka diamankan setelah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan dan dikuasainya.
“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Eriek, Selasa (19/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak kardus warna coklat yang dilakban hitam berisi ganja kering dengan berat kotor mencapai 97,10 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital beserta kotaknya, tas ransel warna abu-abu, telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial NYO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari saudara NYO yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Eriek menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (sya/ova)










Balas
Lihat komentar