Motor Dicuri Pakai Kunci T di Kedai Sugeng Jaya, Pelaku Tertangkap Usai Dikejar Warga

Pedagang Es Syaiful Bahri yang ikut menangkap pelaku usai ditendang warga dan terjatuh sedang menunjukkan lokasi penangkapan pelaku (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Pedagang Es Syaiful Bahri yang ikut menangkap pelaku usai ditendang warga dan terjatuh sedang menunjukkan lokasi penangkapan pelaku (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Aksi pencurian sepeda motor di Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, berujung penangkapan. Seorang pria yang diduga terlibat pencurian diamankan setelah kendaraan hasil curian dilarikan dan pelaku dikejar hingga kawasan utara Jembatan Meri.

Pelaku yang diamankan yakni Adiyanto bin Sahruji (46), warga Tanjung Bumi, Bangkalan. Ia diamankan petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota bersama warga setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik Dewi Anjar Sari (19) pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Kevin Ramadhan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor di kawasan Kedai Sugeng Jaya.

“Pelaku diamankan setelah dilakukan pengejaran. Saat melarikan diri, pelaku berhasil dikejar hingga kawasan utara Jembatan Meri dan kemudian diamankan warga bersama petugas,” kata Kevin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut dilakukan setelah tersangka bersama seorang rekannya yang disebut bernama Faroid berangkat dari wilayah sekitar Tangkil menuju Mojokerto untuk mencari sasaran sepeda motor.

Sekitar pukul 13.15 WIB, tersangka dan rekannya memasuki wilayah Mojokerto. Keduanya kemudian berkeliling mencari sepeda motor yang dapat dijadikan sasaran.

Sekitar pukul 13.30 WIB, mereka melihat sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2026 dengan nomor polisi S 4931 ODI terparkir di area Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat.

Melihat kondisi sekitar yang dianggap sepi, Faroid turun dari sepeda motor yang mereka gunakan. Ia kemudian diduga merusak rumah kunci sepeda motor korban menggunakan kunci T.

Setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut, kendaraan hasil curian kemudian didorong dan dibawa kabur ke arah utara.

Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Sesampainya di kawasan utara Jembatan Meri, tersangka dikejar hingga akhirnya ditabrak oleh seorang laki-laki. Tersangka kemudian diamankan warga dan petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

“Dari pemeriksaan terhadap tersangka, kami masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing, termasuk keberadaan rekan tersangka yang disebut bernama Faroid,” ujar Kevin.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2026 dengan nomor polisi S-4931, satu buah kunci kontak, satu buah kunci T, satu buah helm merek INK warna biru, satu buah jaket warna cokelat, satu buah baju warna hitam dan satu buah celana warna hitam.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti serta pemeriksaan terhadap tersangka.

“Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” terang Kevin.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V hingga Rp500 juta.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/118/X/2026/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 5 Oktober 2026.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memburu dan mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.(Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, hukum dan kriminal, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Jombang.