Jadi Saksi Kasus Hibah Al Ibrohimi Gresik, Mantan Karo Kesra Jatim: Dana Hibah Tak Bisa Dialihkan Sepihak

Muhammad Miftahur Roziq
PU hadirkan 3 saksi dalam Sidang Kasus Hibah pembangunan asrama santri ponpes Al Ibrohimi Gresik.(foto: Blok-a.com/Ivan)

Gresik, Blok-a.com – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019 untuk Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar, Gresik, kembali mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/5/2026), mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo-Kesra) Setda Provinsi Jawa Timur, Hudiyono, mengungkapkan bahwa dana hibah yang sudah dicairkan tidak boleh dialihkan penggunaannya tanpa persetujuan dari pemerintah selaku pemberi hibah.

Hudiyono yang hadir sebagai saksi mengaku, dirinya merupakan pejabat yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2019. Penandatanganan dilakukan bersama pihak Yayasan Al Ibrohimi yang kala itu diwakili Muhammad Miftahur Roziq. Sementara itu, kini Muhammad Miftahur Roziq merupakan menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Dana hibah yang disetujui senilai Rp400 juta, sesuai proposal akan digunakan untuk pembangunan asrama santri,” ujar Hudiyono di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.

Pria yang akrab disapa Cak Hud itu menjelaskan, meskipun pihak Biro Kesra tidak turun langsung melakukan monitoring maupun survei lapangan setelah pencairan hibah, penerima hibah tetap tidak dibenarkan mengubah peruntukan dana secara sepihak.

“Bisa saja peruntukan dialihkan, tetapi pemberitahuannya ke kami seharusnya sebelum dana hibah dicairkan. Kalau dana sudah cair lalu dialihkan peruntukkannya tentu melanggar kesepakatan dalam NPHD,” tegasnya.

Keterangan tersebut muncul saat tim penasihat hukum terdakwa mencoba menggali soal asas kemanfaatan penggunaan dana hibah. Pemanfaatannya disebut masih dipakai untuk kepentingan pondok pesantren, meski tidak sesuai proposal awal.

Namun Hudiyono tetap pada pendiriannya bahwa perubahan penggunaan anggaran setelah pencairan tetap menyalahi isi perjanjian hibah.

“Penerima hibah bertanggung jawab secara formil maupun materil jika ada pelanggaran karena dia yang telah menandatangani dokumen NPHD,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi hibah Pemprov Jatim ini sendiri menjerat tiga terdakwa dari lingkungan Ponpes Al Ibrohimi Manyar. Mereka yakni M Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ alias Gus Atho’, dan Muhammad Miftahur Roziq selaku ketua pondok.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menduga terdapat laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif dalam penggunaan dana hibah Rp400 juta tersebut.

Di sisi lain, kubu terdakwa melalui penasihat hukumnya berupaya membangun argumentasi bahwa dana tetap dipakai untuk kepentingan pondok, meski tidak sesuai dengan proposal pengajuan awal.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menemukan adanya total loss atau kerugian negara secara penuh atas penyaluran hibah tersebut.

Selain Hudiyono, JPU juga menghadirkan Kepala Desa Peganden Mustain dan Husnul Khuluq, mantan Sekda Gresik.

Sidang perkara yang menjadi perhatian publik Gresik, khususnya kawasan Manyar, itu dijadwalkan kembali digelar Kamis (8/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge atau saksi meringankan serta ahli. (ivn/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com