Mojokerto, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan lebih dari 11 juta batang rokok ilegal dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733, Kamis (21/05/2026). Kegiatan tersebut menjadi simbol kuat komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojokerto dan dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarra atau yang akrab disapa Gus Barra. Hadir pula jajaran Forkopimda, Bea Cukai, Satpol PP, serta sejumlah unsur masyarakat.
Total barang yang dimusnahkan mencapai 11.169.440 batang rokok ilegal dengan potensi nilai barang sebesar Rp16.650.618.400 dan potensi kerugian negara mencapai Rp10.856.293.685.
Rokok ilegal tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat nomor S-54/MK/KN.4/2026 tanggal 4 Maret 2026 dan S-76/MK/KN.4/2026 tanggal 9 April 2026.
Selain pembakaran simbolis di pendopo, seluruh barang kena cukai ilegal itu juga dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto menggunakan insinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I turut menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Mojokerto. Atas kontribusi Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Bupati Mojokerto, Gus Barra mengatakan, pemusnahan rokok ilegal merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketertiban hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Pemusnahan ini adalah salah satu perayaan bagi Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 dalam aspek penegakan hukum. Kami berkomitmen agar DBHCHT yang kami terima benar-benar kembali ke masyarakat, baik melalui peningkatan layanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, maupun penegakan hukum bersama Bea Cukai,” ujar Gus Barra.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Mengambil semangat dari tema Hari Jadi ke-733 Kabupaten Mojokerto Tahun ini, yaitu Mojokerto Berdaya, Rakyat Sejahtera, Pembangunan Merata, kita diingatkan bahwa kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah tidak akan terwujud tanpa adanya ketertiban, penegakan hukum, dan kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.
Gus Barra juga menyoroti dampak negatif peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu iklim usaha dan membahayakan masyarakat.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai, menimbulkan dampak serius, mulai dari kerugian pendapatan negara dan daerah, terganggunya iklim usaha yang sehat, hingga potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Mojokerto.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi mengatakan, peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara dan stabilitas ekonomi.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi rokok ilegal,” ujar Rusman Hadi.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto beserta seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat yang selama ini aktif membantu pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Mojokerto. (sya/adv/ova)










Balas
Lihat komentar