Muswil APBMI Jatim 2026 Dipersoalkan, DPC Gresik Sebut Ada Dugaan Pelanggaran AD/ART

Penasehat DPC APBMI Gresik yang juga pengurus DPP APBMI, M. Kasir Ibrahim (foto: ist)
Penasehat DPC APBMI Gresik yang juga pengurus DPP APBMI, M. Kasir Ibrahim (foto: ist)

Gresik, Blok-a.com – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPC APBMI) Gresik melayangkan keberatan keras atas pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III DPW APBMI Jawa Timur Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei mendatang di Hotel Shangri-La Surabaya.

Keberatan itu muncul setelah panitia Muswil menerbitkan surat pemberitahuan yang dinilai membatasi hak peserta dari sejumlah daerah di Jawa Timur.

DPC APBMI Gresik menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Sorotan tersebut disampaikan Penasehat DPC APBMI Gresik yang juga pengurus DPP APBMI, M. Kasir Ibrahim.

Ia menilai panitia telah mengambil kebijakan yang melampaui kewenangan, khususnya terkait penentuan peserta yang memiliki hak suara dalam Muswil.

“Kami menilai panitia telah melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi. Kami sudah mengingatkan, namun tidak diindahkan. Karena itu perlu adanya langkah tegas dari DPP APBMI dalam rangka penegakan AD/ART dan Peraturan Organisasi,” ujar Kasir Ibrahim, Kamis (21/5/2026).

Kasir menegaskan, forum Muswil seharusnya menjadi ruang konsolidasi organisasi yang menjunjung prinsip demokrasi dan kesetaraan antaranggota. Menurutnya, seluruh anggota APBMI di Jawa Timur memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam agenda organisasi tingkat wilayah tersebut.

“Kami berharap Muswil APBMI Jatim menjadi contoh yang baik dan berjalan sesuai aturan organisasi. Bukan justru menimbulkan polemik serta kesan diskriminatif terhadap anggota di luar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” tambahnya.

Awal Munculnya Polemik

Polemik itu dipicu terbitnya Surat Panitia Muswil III DPW APBMI Jawa Timur Nomor 025/E/APBMI-JATIM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa peserta Muswil yang memiliki hak penuh hanya berasal dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM) anggota DPW APBMI Jawa Timur yang berkedudukan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sementara itu, DPC APBMI dari daerah lain hanya dicantumkan sebagai peserta undangan tanpa hak suara.

Ketentuan tersebut dinilai DPC APBMI Gresik tidak sejalan dengan aturan organisasi yang mengakui kesetaraan kedudukan seluruh anggota APBMI di wilayah Jawa Timur. Mereka menilai panitia telah membuat pembatasan yang berpotensi memunculkan diskriminasi dalam tubuh organisasi.

Selain mempersoalkan aturan kepesertaan, Kasir Ibrahim juga mengingatkan Steering Committee (SC) Muswil agar tetap menjaga independensi dan tidak terseret kepentingan tertentu.

“Saya yakin Ketua SC memahami kehidupan berorganisasi dan akan tegak lurus pada aturan main yang tertuang dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi. Jangan sampai terjebak pada kepentingan oknum tertentu yang justru dapat menjatuhkan integritas,” kata Kasir.

DPC APBMI Gresik mendesak panitia segera mengevaluasi dan merevisi aturan kepesertaan Muswil agar seluruh anggota APBMI di Jawa Timur mendapatkan perlakuan yang setara.

Kasir juga meminta panitia terus berkoordinasi dengan DPP APBMI guna memastikan pelaksanaan Muswil berjalan sesuai mekanisme organisasi.

Menurutnya, panitia semestinya bersikap netral dan profesional dalam menjalankan agenda organisasi. Bukan justru memunculkan kebijakan yang dinilai berpihak dan menimbulkan polemik internal. (ivn/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com