Rekonstruksi Pembunuhan Mertua di Mojokerto, Tersangka Diteriaki Warga Saat Peragakan 48 Adegan

Tersangka saat rekonstruksi pembunuhan mertuanya di TKP.(foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Tersangka saat rekonstruksi pembunuhan mertuanya di TKP.(foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Tersangka kasus pembacokan terhadap istri sekaligus pembunuhan terhadap ibu mertua, Satuan, menjalani rekonstruksi atau reka ulang peristiwa berdarah yang terjadi di rumah kontrakannya di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/5/2026).

Rekonstruksi tersebut digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Selain penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, kegiatan itu juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto serta kuasa hukum tersangka.

Kedatangan tersangka di lokasi rekonstruksi menyita perhatian warga sekitar. Saat turun dari mobil tahanan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai badut dan penjual balon jalanan itu langsung diteriaki warga yang memadati area TKP.

Dalam proses reka ulang, tersangka memperagakan seluruh rangkaian kejadian mulai dari kedatangannya ke rumah kontrakan. Hingga saat melarikan diri usai melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya, Sri Wahyuni, dan membunuh ibu mertuanya, Siti Arofah.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta hasil penyidikan.

“Jadi kami bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto hari ini melaksanakan rekonstruksi perkara pembunuhan tersangka S,” kata AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan.

Dalam reka ulang tersebut, tersangka menjalani sebanyak 48 adegan. Setiap adegan diperagakan secara detail di hadapan penyidik dan jaksa penuntut umum guna memastikan kronologi kejadian sesuai dengan hasil pemeriksaan.

“Dari hasil yang kita dapat ada 48 adegan yang disaksikan Kasi Pidum dan tim. Proses selanjutnya nanti kita akan berkomunikasi dengan teman-teman lainnya dari kejaksaan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, polisi menyebut belum menemukan adanya fakta baru dalam kasus tersebut. Seluruh adegan dinilai masih sesuai dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan tersangka saat pemeriksaan.

“Belum ada fakta baru. Dia menghabisi ibu mertua di adegan ke-38,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Gresik tersebut.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan warga Kecamatan Puri. Dalam peristiwa itu, tersangka diduga melakukan pembacokan terhadap istrinya dan menghabisi nyawa ibu mertuanya di dalam rumah kontrakan mereka. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka tak lama setelah kejadian. (sya/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com