Jombang, Blok-a.com — Kejaksaan Negeri Jombang melaksanakan pemusnahan barang bukti rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari Jombang sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, serta dihadiri unsur aparat penegak hukum dan sejumlah pihak terkait.
Dalam keterangannya, Dyah Ambarwati menegaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi dan pencocokan dengan berita acara penyidikan serta putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan memiliki makna yang lebih dalam. Pertama, sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Jombang dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Kedua, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Jombang dalam menjalankan tugasnya. Ketiga, sebagai edukasi publik bahwa setiap tindak pidana akan diproses secara tegas dan barang bukti tidak akan kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.
Menurut Dyah, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Jombang dan memiliki kekuatan hukum tetap selama periode November 2025 hingga April 2026.
“Kami telah menangani sedikitnya 51 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Terhadap putusan pidana tersebut, barang bukti hasil tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana, khususnya dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk prinsip kehati-hatian terhadap penyelesaian penanganan barang bukti agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Jombang dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi:
- 445,76 gram sabu-sabu,
- 39.908,49 gram ganja,
- 402.956 butir pil,
- 33 perangkat alat hisap,
- 16 unit telepon genggam.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenisnya, guna memastikan tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali. Kejari Jombang juga mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara hingga tahap eksekusi barang bukti.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum atas sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan baik dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Jombang,” pungkas Dyah Ambarwati. (sya/ova)









Balas
Lihat komentar