Kejari Kota Mojokerto Lelang 9 Kendaraan Rampasan Negara, Masyarakat Bisa Ikut Serta

Informasi lelang kendaraan rampasan negara oleh Kejaksaan se-Jawa Timur (foto: Dokumen Kejari)
Informasi lelang kendaraan rampasan negara oleh Kejaksaan se-Jawa Timur (foto: Dokumen Kejari)

Mojokerto, Blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto akan melelang sembilan unit kendaraan bermotor hasil barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang tersebut merupakan bagian dari Lelang Serentak Barang Rampasan/Sitaan Kejaksaan yang digelar di seluruh wilayah Kejaksaan se-Jawa Timur. Sebagai upaya mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan publik.

Adapun kendaraan yang akan dilelang terdiri dari delapan unit sepeda motor dan satu unit mobil. Seluruh barang rampasan tersebut akan ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang yang terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Nurul Anwar, mengatakan pelaksanaan lelang serentak merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengelola barang rampasan negara secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan negara secara transparan. Selain menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara, pelaksanaan lelang juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel,” ujar Nurul Anwar, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum proses lelang dimulai, masyarakat diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi kendaraan yang akan dilelang melalui Pameran Lelang Serentak. Pameran dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 7 Agustus 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

“Masyarakat dapat melihat langsung kendaraan maupun barang yang akan dilelang selama masa pameran. Dengan demikian, calon peserta memiliki kesempatan untuk mengetahui kondisi objek lelang sebelum mengikuti proses penawaran,” jelasnya.

Sementara itu, pelaksanaan lelang akan digelar pada 10–14 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Seluruh rangkaian kegiatan, baik pameran maupun lelang, dipusatkan di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tepatnya di alamat Jalan Jatirejo–Jabung Nomor 160, Bulaksempuh, Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, belakang Rumah Sakit Adhyaksa.

Kejari Kota Mojokerto mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Informasi lebih lanjut mengenai pameran maupun pelaksanaan lelang dapat diperoleh melalui layanan WhatsApp 0851-1176-7767. Atau akun Instagram @kejarikotamojokerto dan situs resmi Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. (Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com