blok-a.com – Pelaksana tugas (Plt) Menkominfo Mahfud MD menyatakan hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan siapa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) definitif yang akan menggantikan Johnny G Plate.
Mahfud juga menegaskan bahwa Jokowi belum membicarakan perombakan kabinet setelah Johnny G Plate nonaktif sebagai menteri karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
“Enggak, enggak (tidak dibahas reshuffle). (Menkominfo definitif) Belum diputuskan,” ujar Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan, pertemuannya dengan Presiden Jokowi dalam rangka membahas tugasnya sebagai Plt Menkominfo. Menurutnya, untuk saat ini Presiden memintanya fokus menjalankan tugasnya.
“Saya sudah sampaikan. Berapa lama? Tadi Presiden (katakan), ya sudah tunggu saja sambil jalan. Pokoknya saya kerja dulu,” kata Mahfud.
Baca Juga: Kasus Korupsi Menkominfo Johnny G Plate Ramai Disorot Media Asing
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) penunjukan dirinya sebagai Plt diterimanya pada Jumat (19/5/2023).
“SK saya terima pada hari Jumat kemarin. Dan sejak Sabtu, Minggu sampai pagi tadi saya terus melakukan pendalaman-pendalaman terhadap tugas pokok di Kemenkominfo dan tugas khusus terkait dengan munculnya kasus BTS. Saya melaporkan dan saya sudah siap bekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Johnny G Plate.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5/2023).
“(Plt) Pak Menko Polhukam,” ujar Jokowi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi dan hari ini statusnya meningkat sebagai tersangka.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, akibat kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun.
“Sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami sampaikan beberapa hari terdahulu, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara Rp 8,32 triliun,” imbuh dia.(lio)
Discussion about this post