Kejari Blitar Usut Korupsi Baru di Pemkot, Kerugian Diduga Miliaran Rupiah

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, Ariefullah saat konferensi pers di Kantor Kejari Blitar. (foto: Blok-a.com/Fajar)
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, Ariefullah saat konferensi pers di Kantor Kejari Blitar (foto: Blok-a.com/Fajar)

Blitar, Blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali membuka penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Kasus ini berkaitan erat dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan estimasi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hal tersebut dibernarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Blitar, Ariefullah.

“Iya benar, ada kasus baru selain BPR Artha Praja. Kerugiannya besar sekali. Karena ini berkaitan dengan anggaran negara, jelas bersumber dari APBD,” kata Ariefullah saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

Meski telah berjalan, penyidik belum merinci klaster permasalahan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang terlibat. Namun, pihaknya berjanji akan membeberkan rincian lengkap dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan detailnya lebih lanjut,” tandasnya.

Ariefullah menambahkan, langkah ini dilakukan secara berhati-hati agar proses hukum berjalan aman dan tidak terganggu. Mengingat kasus ini menjadi perhatian khusus dan menyentuh institusi pemerintahan.

“Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran proses penyelidikan karena kasus tersebut menjadi perhatian khusus dan melibatkan institusi pemerintahan,” tambahnya.

Tim penyidik diketahui sudah aktif bergerak mengumpulkan keterangan dari para pihak yang diduga mengetahui permasalahan tersebut, guna mengumpulkan bukti yang kuat.

“Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan. Kami bergerak hati-hati. Kalau prosesnya nanti sudah selesai, pasti akan kami sampaikan ke publik,” pungkas Kasipidsus Kejari Blitar.

Sebelumnya, Kejari Blitar juga telah berhasil membongkar kasus korupsi di tubuh Perumda BPR Kota Blitar atau BPR Artha Praja. Dalam perkara itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ED (mantan Direktur) dan DM (debitur swasta).

Penyidikan menunjukkan bahwa pada 2022, DM mengajukan pinjaman modal usaha sebesar Rp255 juta. Namun, ED diduga meloloskan pencairan dana tanpa verifikasi sesuai prosedur perbankan. Akibatnya, kredit tersebut macet total dan menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp255 juta.

Fakta lain terungkap bahwa dana yang dipinjamkan sama sekali tidak digunakan untuk usaha, melainkan disalahgunakan demi kepentingan pribadi para tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 18 orang saksi. (jar/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com