Mojokerto, Blok-a.com – Seorang mahasiswa asal Kota Mojokerto meninggal dunia akibat tersengat arus listrik. Terjadi saat bertugas sebagai operator video streaming dalam pengajian Ning Umi Laila di wilayah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jumat malam (22/5/2026). Dalam insiden tersebut, dua orang lainnya juga turut menjadi korban dan harus mendapatkan perawatan medis.
Korban meninggal diketahui bernama Primasta Firdausi Nuzula (26), warga Lingkungan Sentanan Gang II/17 RT 002 RW 002, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Saat kejadian, korban diketahui bertugas sebagai operator video streaming kegiatan pengajian.
Sementara dua korban lain yang ikut tersengat listrik, yakni Sriati (64), warga Dusun Bekucuk, Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Juga Moch. Raffa Al Falaq (24), warga Dusun Gedeg Wetan, Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan keterangan saksi Bagus Dwi Puspito, peristiwa terjadi saat hujan mengguyur lokasi kegiatan. Korban diduga tersengat arus listrik yang berasal dari stop kontak atau kabel yang basah terkena air hujan. Arus listrik kemudian merambat ke meja operator yang berada di dekat korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga instalasi stop kontak tersebut dipasang sendiri oleh korban karena yang bersangkutan merupakan bagian dari tim operator video streaming kegiatan pengajian tersebut.
Akibat kejadian itu, Primasta dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Sriati harus menjalani perawatan inap di RSUD R.A. Basoeni. Sedangkan Moch. Raffa Al Falaq mengalami sengatan listrik dan selamat.
Sekitar pukul 21.50 WIB, Tim Inafis dari Polres Mojokerto Kota tiba di RSUD RA Basoeni untuk melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.
Kapolsek Gedeg, AKP Sukaren membenarkan adanya peristiwa tersebut. Polisi memastikan kejadian masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Keluarga korban menolak untuk autopsi, mereka menerima musibah dan mengikhlaskan insiden tersebut,” ujarnya.
Pihak keluarga korban yang diwakili ayah korban, Adi Sucipto, menolak dilakukan autopsi dalam terhadap jenazah. Keluarga mengaku telah mengikhlaskan kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut pihak mana pun. Penolakan autopsi itu diperkuat dengan surat pernyataan resmi yang ditandatangani keluarga.
Selanjutnya sekitar pukul 22.50 WIB, jenazah korban dibawa pulang ke rumah duka di Lingkungan Sentanan, Kota Mojokerto, untuk disemayamkan sebelum dimakamkan pada Sabtu (23/5/2026) di TPU setempat.
Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Gedeg masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa kabel audio yang diduga berkaitan dengan insiden sengatan listrik tersebut.
Dari hasil analisa sementara kepolisian, kejadian tersebut dinyatakan sebagai musibah murni yang dipengaruhi faktor alam karena saat peristiwa berlangsung kondisi cuaca sedang hujan deras. (sya/ova)










Balas
Lihat komentar