Pemkot Malang Fokus Percepat Penyerahan PSU dari Pengembang

Pemkot Malang Fokus Percepat Penyerahan PSU dari Pengembang
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso dalam acara Sosialisasi Percepatan PSU. (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang upayakan percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoao mengatakan bahwa penyerahan PSU ini menjadi perhatian khusus Pemkot Malang agar bisa tertata dan terkelola dengan baik.

Erik menerangkan penyerahan PSU ini menjadi salah satu indikator utama dalam MCP (Monitoring Center for Prevention).

“Penyerahan PSU itu harus selalu kita sosialisasikan dan implementasinya harus terus dikawal. Ini menjadi salah satu indikator dalam MCP, nantinya Korpsugah KPK akan membantu kami mendorong kementerian teknis terkaitnya untuk memberikan regulasi yang lebih bagus lagi,” ujar Sekda Erik, Kamis (7/11/2024).

Erik juga menambahkan bahwa pihaknya melalui dinas terkait terus berupaya mendorong penyerahan PSU agar lebih dipercepat. Sehingga nantinya permasalahan tata kelola kota bisa cepat terselesaikan.

“Kami lakukan satu dorongan secara terus menerus, supaya penyerahan PSU di Kota Malang ini dalam waktu tidak terlalu lama sudah clean and clear,” terang Erik.

Erik berharap, PSU perumahan yang utamanya jalan, bukan jadi pemutus wilayah tetapi jadi penyambung antar wilayah.

“Kita yakin kalau PSU perumahan yang sudah kita petakan ini bisa sambung-menyambung. Ini bisa jadi salah satu solusi kemacetan di Kota Malang yang saat ini kita rasakan peningkatannya,” tambah Erik.

Terakhir, Erik menegaskan bahwa proses mekanisme penataan PSU sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

“Di sana itu kita punya aturan-aturan dalam jarak rentang waktu tertentu. Dua tahun setelah perumahan selesai terbangun, itu harus diserahkan. Kalau tidak diserahkan, ada mekanisme-mekanisme sanksi di dalam Undang-Undang tersebut. Sanksinya, sanksi pidana dengan denda sekian miliar,” tukas Erik.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan, dan Kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat menyampaikan pihaknya terus mengupayakan percepatan penyerahan PSU dari para pengembang hingga pada akhir tahun 2024 nanti.

Pemkot Malang Fokus Percepat Penyerahan PSU dari Pengembang
Kabid Perumahan, dan Kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat (blok-a.com/ Yogga Ardiawan)

“Akhir Desember itu kami punya target sekitar 40 pengembang atau perumahan itu harus kita selesaikan. Upaya-upaya percepatan ini salah satunya tadi dijelaskan bahwa banyak perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang, kita menyusun peraturan Kepala daerah yang itu juga diamanatkan oleh MCP KPK,” ujar Lukman. (mg1/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?