Mojokerto, blok-a.com – Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan di atas objek tanah sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (20/8/2026), mendapat keberatan dari kuasa hukum pihak ketiga, Saiful Bakri.
Kuasa hukum Saiful Bakri, Advokat Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., menilai pelaksanaan eksekusi tersebut patut dipersoalkan karena diduga terdapat cacat hukum maupun prosedur. Pihaknya juga menyatakan masih menempuh upaya hukum terkait perkara yang berkaitan dengan objek tersebut.
Rahadi mengatakan, pihaknya hadir sebagai kuasa hukum pihak ketiga yang merasa memiliki hak dan kepentingan hukum terhadap objek yang menjadi sasaran eksekusi.
“Kami sangat menyayangkan tindakan PN Mojokerto. Kami menilai eksekusi tersebut cacat hukum dan kami juga menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PN Mojokerto,” ujar Rahadi.
Menurutnya, dugaan cacat hukum tersebut salah satunya berkaitan dengan amar putusan yang menjadi dasar permohonan eksekusi. Ia menilai objek yang akan dieksekusi tidak dijelaskan secara rinci dalam amar putusan, baik mengenai alamat, batas-batas maupun luas tanah.
“Di amar putusan yang dimohonkan oleh pihak pemohon eksekusi, objek eksekusinya tidak jelas. Tidak diuraikan secara lengkap, baik alamat, batas-batas maupun luasan tanah. Namun demikian, setelah kami menyampaikan keberatan, PN Mojokerto tetap melaksanakan eksekusi,” katanya.
Selain persoalan objek eksekusi, Rahadi juga mempersoalkan proses pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Ia menyebut pihaknya masih mengajukan proses hukum berupa banding di Pengadilan Tinggi terhadap perkara yang berkaitan dengan objek tersebut.
“Dalam pelaksanaan tersebut kami melihat faktanya PN Mojokerto tidak melakukan pemberitahuan kepada pihak kami. Padahal sampai saat ini kami masih mengajukan proses hukum, yaitu banding di Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.
Rencana Lapor ke Bawas MA dan Komisi Yudisial
Rahadi menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada keberatan di lokasi eksekusi. Ia menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan kepada lembaga yang berwenang.
“Kami akan melakukan pengaduan dan laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan cacat prosedur eksekusi, serta dugaan keberpihakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pertimbangan hukum dalam perkara yang sebelumnya diajukan pihaknya. Menurut Rahadi, alat bukti yang telah mereka ajukan tidak dipertimbangkan secara objektif dalam putusan tingkat pertama.
“Kami melihat di dalam pertimbangan hukum di tingkat pertama, hakim tidak mempertimbangkan secara objektif alat-alat bukti yang sudah kami sajikan. Tidak ada pertimbangan hukum yang memadai terhadap penolakan gugatan kami,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Rahadi menyatakan pihaknya berencana mengadukan sejumlah pihak, termasuk Ketua PN Mojokerto, panitera, serta hakim yang memeriksa dan memutus perkara mereka.
“Kami akan melaporkan pihak-pihak terkait, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, panitera dan juga hakim yang menyidangkan perkara kami yang menolak perkara kami. Kami akan melakukan laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial,” katanya.
PN Mojokerto Tegaskan Eksekusi Sesuai Putusan PK
Sementara itu, Panitera PN Mojokerto, Berly, S.E., S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan perkara perdata yang telah dijatuhkan pengadilan.
“Pada hari ini kami melakukan eksekusi pengosongan bangunan di atas tanah sengketa berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto,” kata Berly di lokasi eksekusi.
Berly menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya telah diputus oleh PN Mojokerto melalui Putusan Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk tertanggal 23 Oktober 2023.
Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam Putusan Nomor 696 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juli 2024, upaya hukum tersebut telah diputus dan ditolak.
Menurut Berly, pihak yang sebelumnya keberatan terhadap putusan tersebut telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum hingga PK. Karena proses tersebut telah diputus, PN Mojokerto kemudian menindaklanjutinya dengan proses eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Mojokerto juga telah melakukan aanmaning atau teguran kepada para termohon. Pengadilan juga berkoordinasi dengan aparat keamanan guna memastikan proses eksekusi berlangsung aman dan tertib.
Berly menegaskan, eksekusi yang dilakukan bukan berupa pembongkaran atau perataan tanah, melainkan pengosongan bangunan dari barang-barang milik penghuni.
“Barang-barangnya yang dikeluarkan, bukan tanahnya yang diratakan. Jadi yang dilakukan adalah pengosongan bangunan dari barang-barang milik penghuni,” jelasnya.
Pemohon Buat Surat Pernyataan di Atas Materai
Dalam proses tersebut, PN Mojokerto juga mengetahui adanya pihak lain bernama Saiful Bahri yang mengajukan perkara berkaitan dengan objek tanah yang sama. Berly mengatakan, perkara yang diajukan Saiful Bahri sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh PN Mojokerto, dengan gugatan dinyatakan ditolak. Namun, pihak tersebut masih menempuh upaya hukum banding.
“Perkara Saiful Bahri sudah diputus dan gugatannya ditolak. Saat ini masih ada proses banding,” kata Berly.
Adanya perkara lain tersebut, lanjut Berly, menjadi salah satu hal yang turut dipertimbangkan oleh PN Mojokerto sebelum eksekusi dilaksanakan.
Menurutnya, untuk memastikan adanya sikap kehati-hatian, pihak pemohon eksekusi juga diminta membuat pernyataan tertulis terkait status objek apabila di kemudian hari perkara yang diajukan pihak lain berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan oleh pihak tersebut.
“Ketika kami melakukan eksekusi, kami juga meminta pernyataan dari kuasa pemohon. Mereka membuat surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani kuasanya dan para prinsipal,” ujarnya.
Dalam surat pernyataan tersebut, pemohon eksekusi menyatakan bersedia menyerahkan kembali objek apabila dalam perkara lain yang sedang berjalan pihak lain nantinya dinyatakan sebagai pemenang dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Pada pokoknya menyatakan apabila putusan nanti dimenangkan pihak lain sampai berkekuatan hukum tetap, mereka bersedia secara sukarela menyerahkan objek tersebut. Dengan adanya surat pernyataan itulah dasar kami melakukan eksekusi,” terang Berly.
Berly menegaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan nilai kemanusiaan. PN Mojokerto juga menyiapkan tempat untuk menampung barang-barang yang dikeluarkan dari bangunan selama proses pengosongan berlangsung.
Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi tersebut kini mendapat dua sudut pandang berbeda. Pihak kuasa hukum Saiful Bakri mempersoalkan aspek hukum dan prosedur eksekusi serta menyatakan masih menempuh upaya hukum, sementara PN Mojokerto menyatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan putusan perkara yang telah melalui tahapan upaya hukum hingga tingkat PK.
Kedua pihak juga sama-sama menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai jalur yang tersedia. Pihak Saiful Bakri berencana mengajukan pengaduan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Sedangkan PN Mojokerto tetap berpegang pada dasar penetapan eksekusi serta putusan pengadilan yang menjadi landasan pelaksanaannya. (Sya)










Balas