Mojokerto, blok-a.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memindahkan sebanyak 35 narapidana ke dua satuan kerja pemasyarakatan di Madiun, Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengatasi kondisi overcrowding sekaligus mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Pemindahan narapidana tersebut dilaksanakan pada Rabu (19/8/2026) malam, dengan tujuan Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun. Dari total 35 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 12 orang ditempatkan di Lapas Kelas I Madiun. Sementara 23 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun.
Data pemindahan tersebut tercantum dalam pemberitahuan mutasi narapidana yang diterbitkan Lapas Kelas IIB Mojokerto pada 19 Agustus 2026.
Pemindahan dilakukan melalui proses yang terkoordinasi dengan melibatkan jajaran Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), serta petugas pengamanan. Setiap tahapan pemindahan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, administrasi, hingga kelancaran proses pemindahan narapidana ke lapas tujuan.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, mengatakan pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menangani kondisi hunian lapas yang telah melebihi kapasitas.
“Kondisi Lapas Mojokerto sudah overcapacity, sehingga pemindahan ini merupakan bagian dari langkah penanganan overcrowding sesuai arahan Menteri,” ujar Arifin.
Menurutnya, persoalan kelebihan kapasitas penghuni membutuhkan penanganan secara terukur dan berkelanjutan. Karena itu, pihaknya terus melakukan koordinasi serta mengambil sejumlah langkah untuk menjaga kondisi hunian agar tetap terkendali.
“Kami terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah yang terukur agar kondisi hunian dapat lebih terkendali, dengan tetap mengutamakan keamanan dan kelancaran pembinaan,” katanya.
Dalam pelaksanaan pemindahan tersebut, Kasubsi Pelaporan Lapas Kelas IIB Mojokerto, Saifullah, turut hadir untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pelaporan berjalan sesuai ketentuan.
Pemindahan 35 narapidana ini menjadi salah satu langkah Lapas Kelas IIB Mojokerto dalam mendukung 15 Program Aksi Kemenimipas. Khususnya poin 7 yang menitikberatkan pada penanganan permasalahan overcapacity dan overcrowding melalui solusi yang komprehensif.
Melalui redistribusi warga binaan tersebut, kondisi hunian di Lapas Mojokerto diharapkan menjadi lebih tertata. Selain mengurangi kepadatan, langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif sehingga proses pembinaan narapidana dapat berjalan secara optimal.
Lapas Mojokerto menegaskan penanganan overcrowding tidak hanya berorientasi pada pengurangan jumlah penghuni, tetapi juga tetap mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban, administrasi, serta keberlangsungan program pembinaan bagi seluruh warga binaan. (Sya)










Balas