Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memberhentikan untuk sementara pemberian bantuan sosial (bansos) hingga pelaksanaan Pilkada 2024 usai. Penghentian pemberian bansos ini untuk mencegah kesalahpahaman jelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menyampaikan pemberhentian pemberian bansos ini untuk mencegah kesalahpahaman selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Pilkada 2024.
“Bansos yang sifatnya reguler dihindari dulu untuk menjaga kenyamanan dan kondusifitas jelang di dalam pelaksanaan Pilkada,” ujar Pj Iwan.
Iwan menambahkan, kebijakan ini sesuai dengan arahan dari Kemendagri Republik Indonesia. Dikatakan Iwan, kebijakan ini diperuntukkan bagi seluruh daerah di Jawa Timur.
“Kami ada arahan untuk seluruh Kepala Daerah khususnya di Jawa Timur. Ada arahan dari DPR RI yang berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri terkait dengan bansos. Artinya bansos memang nanti akan ada kebijakan dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan pemberian bansos, tidak dilarang tapi diperuntukkan untuk yang prioritas,” imbuh Iwan.
Iwan menjelaskan, pemberhentian pemberian bansos ini hanya diperuntukkan untuk yang bersifat reguler. Namun, pemberian bansos ini akan tetap dilakukan jika bersifat darurat.
“Tapi bukan berarti di stop, tapi diperuntukkan yang prioritas seperti jika terjadi bencana. Kemudian yang memang sangat-sangat prioritas,” lanjut Iwan.
Dikatakan Iwan, Pemkot Malang untuk saat ini masih menunggu surat edaran dari pusat. Hal tersebut guna untuk mengetahui petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait dengan pemberian bansos prioritas tersebut.
“Tunggu dulu SE keluar, nanti di situ ada beberapa poin akan disampaikan. Mana yang bisa atau prioritas dan harus dikeluarkan, dan mana yang tidak. Tapi yang bisa menimbulkan interpretasi yang berbeda, akan distop dulu,” pungkasnya. (mg1/bob)









