Gresik, blok-a.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Gresik di momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan sejumlah insentif pajak daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak.
Keringanan tersebut dikemas dalam bentuk potongan pajak hingga pembebasan sanksi administratif. Program ini mulai diberlakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2026.
Salah satu fasilitas yang diberikan yakni diskon 20 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi ketetapan pajak dengan nilai mulai Rp0 hingga Rp1 juta.
Potongan PBB-P2 tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat selama satu bulan, terhitung mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Tak hanya PBB-P2, Pemkab Gresik juga memberikan keringanan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Masyarakat memperoleh diskon sebesar 50 persen untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris maupun hibah dari orang tua kepada anak.
Program diskon BPHTB ini memiliki masa berlaku lebih panjang, yakni mulai 17 Agustus sampai 16 Oktober 2026.
Keringanan lainnya diberikan melalui penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan seluruh jenis pajak daerah. Masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan pembebasan denda tersebut selama periode 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam momentum peringatan kemerdekaan.
Menurutnya, pemerintah ingin memberikan ruang dan kemudahan agar masyarakat dapat menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi maupun besaran pembayaran yang terlalu berat.
“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” kata Fandi Akhmad Yani.
Gus Yani menegaskan, pajak daerah memiliki posisi penting dalam menopang pembangunan Kabupaten Gresik. Penerimaan dari pajak nantinya digunakan kembali untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut. Warga yang memiliki kewajiban pajak diharapkan segera memanfaatkan fasilitas keringanan sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Silakan dimanfaatkan selama periodenya masih berlangsung,” pungkasnya.(Ivn)
.










Balas