DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Penetapan 3 Ranperda

DPRD Kabupaten Blitar mengadakan Rapat paripurna untuk membahas penetapan 3 Ranperda. (blok-a.com/Fajar)
DPRD Kabupaten Blitar mengadakan Rapat paripurna untuk membahas penetapan 3 Ranperda. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Sabtu (30/11/2024).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi dengan didampingi Wakil Ketua DPRD tersebut, membahas  penetapan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Blitar Rini Syarifah, anggota DPRD jajaran Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Blitar.

Dalam paripurna tersebut, dilakukan pembacaan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025, Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Hasil Pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun 2025, dilanjutkan dengan Persetujuan, Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan, rapat paripurna ini adalah rangkain rapat -rapat yang dibahas sebelumnya. Sehingga Rapat Paripurna penetapan dilaksanakan dan sesuai dengan peraturan.

“Paripurna ini, merupakan rangkain rapat -rapat yang dibahas sebelumnya,” kata Supriadi.

Sementara itu, Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya menyampaikan, Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda, merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD melalui Rapat Paripurna, sebelum ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Mak Rini mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar atas sumbangan saran, pikiran, waktu dan tenaga dalam pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Blitar yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ranperda ini segera kami bawa ke provinsi sehingga segera disahkan menjadi Perda Kabupaten Blitar,” pungkas Bupati Rini Syarifah. (jar/adv/dprd)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com