Mojokerto, Blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Mojokerto terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang DPRD Kota Mojokerto, Senin (27/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Mojokerto. Turut hadir Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Gaguk Tri Prasetyo, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah se-Kota Mojokerto, serta para tamu undangan.
Mengawali rapat, Ketua DPRD Ery Purwanti menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, sebanyak 17 anggota DPRD telah hadir dan menandatangani daftar hadir. Jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 145 ayat (1) huruf c, sehingga rapat paripurna dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.
Setelah membuka rapat, Ery Purwanti mempersilakan Wali Kota Mojokerto menyampaikan penjelasan atas Nota Keuangan RKUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal dalam proses penyusunan APBD Tahun 2027.
Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa penyusunan RKUA dan PPAS merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Mojokerto dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menyusun kebijakan pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kerja sama yang baik dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kota Mojokerto merupakan wujud tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ika Puspitasari.
Ia menjelaskan bahwa Kebijakan Umum APBD (KUA) merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah beserta asumsi yang menjadi dasar penyusunan APBD selama satu tahun anggaran.
Dokumen tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan.
Dalam paparannya, Wali Kota menyampaikan bahwa tema pembangunan Kota Mojokerto Tahun 2027 adalah:
“Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Penguatan Daya Saing Sektor Unggulan Daerah.”
Tema tersebut selaras dengan arah pembangunan nasional maupun Provinsi Jawa Timur serta menjadi bagian dari implementasi lima misi pembangunan Kota Mojokerto.
Menurut Ika, penyusunan RKUA dan PPAS Tahun 2027 juga mempertimbangkan berbagai tantangan yang dihadapi daerah. Mulai dari peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, percepatan penurunan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan melalui sektor pertanian dan perikanan, hingga menjaga iklim investasi agar tetap kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Prioritas Belanja Daerah APBD Kota Mojokerto
Untuk mewujudkan target pembangunan tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto menetapkan sejumlah prioritas belanja daerah yang akan menjadi fokus APBD Tahun 2027.
Prioritas tersebut meliputi pemenuhan anggaran wajib bidang pendidikan minimal 20 persen dan kesehatan sesuai ketentuan, penyediaan anggaran infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen, dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN), peningkatan penggunaan produk dalam negeri sedikitnya 40 persen, hingga penerapan sistem penganggaran berbasis kinerja.
Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan belanja untuk pembayaran gaji ASN dan operasional pemerintahan secara efisien, pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), penguatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), bantuan hibah dan bantuan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, APBD Tahun 2027 juga diarahkan untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), program responsif gender, percepatan penurunan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, pengendalian belanja pegawai maksimal 30 persen secara bertahap sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perikanan.
Dalam dokumen RKUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kota Mojokerto memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp760.291.047.838 yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.
Nilai tersebut belum termasuk pendapatan pemerintah pusat yang bersifat earmarked seperti Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp888.614.053.873,76 yang akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga guna mendukung pelaksanaan seluruh program pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi penganggaran secara maksimal dengan melakukan pembahasan RKUA dan PPAS secara mendalam bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap program yang diusulkan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta sejalan dengan visi pembangunan Kota Mojokerto.
“Rapat paripurna ini menjadi tahapan awal pembahasan RKUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. DPRD akan mengawal seluruh proses pembahasannya secara cermat dan objektif agar APBD yang nantinya disepakati benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran,” kata Ery Purwanti.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto berharap pembahasan RKUA dan PPAS dapat berjalan lancar melalui komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan APBD yang berkualitas.
“Kami berharap proses pembahasan RKUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara Pemerintah Kota Mojokerto dan DPRD. Dengan demikian, APBD yang disusun mampu memperkuat ketahanan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penurunan kemiskinan dan stunting, mendorong investasi, serta meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Mojokerto,” pungkas Ika Puspitasari.(Sya/adv)









Balas