Kota Malang, blok-a.com – Rencana seorang perempuan membobol Sardo Swalayan di Jalan Gajayana, Kota Malang, berakhir apes. Setelah berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah, pelaku justru tidak bisa keluar karena seluruh pintu toko telah terkunci. Upaya kabur dengan melompat dari lantai tiga malah membuatnya menjebol plafon rumah warga dan akhirnya ditangkap.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengatakan pelaku telah diamankan dan kini ditahan. Aksi tersebut diketahui saat petugas kepolisian yang sedang berpatroli melintas di sekitar lokasi.
“Anggota kami melihat ada keramaian di sekitar Sardo Swalayan dan langsung mendekat. Ternyata, ada kejadian pembobolan dan pelaku sudah diamankan,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Pelaku diketahui berinisial MYP (27), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Rahmad menjelaskan, aksi pencurian itu telah direncanakan. Sebelum swalayan tutup pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku masuk dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Setelah berada di dalam toko, MYP naik ke lantai dua dan bersembunyi di gudang hingga seluruh karyawan meninggalkan lokasi.
“Pelaku sudah merencanakan pencurian itu. Sebelum toko tutup, ia masuk menyamar sebagai pembeli, kemudian naik ke lantai dua dan bersembunyi di gudang toko,” jelasnya.
Saat kondisi toko sepi, pelaku keluar dari persembunyiannya menuju meja administrasi. Ia kemudian mencari obeng untuk mencongkel laci dan mengambil uang tunai.
“Setelah itu, pelaku mengambil uang yang ada di dalam laci meja sebesar Rp48,4 juta. Lalu, pelaku mengambil tas yang dipajang di area display toko sebagai wadah menaruh uang tersebut,” katanya.
Namun, saat hendak melarikan diri, MYP baru menyadari seluruh akses keluar telah dikunci dari luar. Karena panik, ia memilih kabur melalui jendela di lantai tiga.
Bukannya lolos, pelaku justru terjatuh ke atap rumah warga di sebelah utara swalayan. Atap rumah jebol, plafon ambruk, dan pelaku terperosok ke dalam rumah.
Pemilik rumah kemudian mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada petugas keamanan Sardo Swalayan. Tak lama berselang, polisi yang sedang berpatroli datang ke lokasi dan membawa pelaku ke Polresta Malang Kota.
Akibat terjatuh, pelaku mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh.
“Motif utamanya adalah masalah ekonomi, karena pelaku mengaku sedang terbelit utang pinjaman online (pinjol),” tandas Rahmad.
Atas perbuatannya, MYP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (bob)










Balas