3 Residivis Pembobolan Toko di Kota Batu-Malang Ditangkap Polisi

3 Residivis Pembobolan Toko di Kota Batu-Malang Ditangkap Polisi
3 Residivis Pembobolan Toko di Kota Batu-Malang Ditangkap Polisi

Kota Batu, blok-a.com – Tim Satreskrim Polres Batu bersama Reskrim Polsek Bumiaji berhasil meringkus tiga orang pelaku kasus pembobolan toko di wilayah Batu dan Karangploso Malang

Penangkapan ketiga pelaku pembobolan toko yang semuanya residivis, saat polisi bersama warga melakukan pengejaran
hari Rabu (13/11/2024) di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

“Ketiga pelaku yang semuanya
residivis melakukan pembobolan di toko Jalan Dewi Sartika Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi pelaku ketahuan warga hingga melarikan diri dan melompat ke dalam jurang sedalam 8 meter.
Akhirnya oleh warga bersama polisi, mereka dapat ditangkap,,” ujar Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo, Senin (18/11/2024).

Diungkapkan Trimo, identitas ketiga pelaku yakni berinisial GMFF (24) warga Kedungkandang, Kota Malang, residivis kasus pencurian, TA (27), warga Dau, Kabupaten Malang, residivis kasus narkoba,

“RE (24), warga Kota Mojokerto, residivis kasus pemerkosaan,” imbuhnya

Saat ditangkap dan dibawa ke Polres Batu, mereka diinterogasi dan dilakukan penyelidikan oleh petugas.

“Hasil penyelidikan , mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi di Kota Batu dan satu lokasi di Karangploso, Kabupaten Malang,” terang Trimo.

Terbaru ketiga pelaku membobol warung dan membawa kabur sejumlah barang berharga beberapa waktu lalu di Dusun Ngujung, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji.

“Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi N 6513 BT, satu unit handphone Xiaomi Redmi 9, satu unit mixer merek dBvoice, dan dua unit speaker merek Fleco,” bebernya.

Akibat perbuatan pelaku ini, petugas menjerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ags/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.