Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Kecamatan Turen. Seorang pria berinisial DCP (40) diamankan setelah diduga mencuri emas milik tetangganya untuk membiayai kebiasaan bermain judi online jenis slot.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan emas dari rumahnya di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pelaku telah mempelajari aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya. Ia mengetahui rumah korban rutin ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci setiap pagi saat pemiliknya pergi ke masjid.
“Kesempatan itu dimanfaatkan untuk masuk melalui pintu depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari ruang tamu,” kata Budiono, Selasa (21/7/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku merupakan tetangga korban yang rumahnya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Turen bersama Satreskrim Polres Malang kemudian menangkap DCP di kediamannya di Jalan Raya Turen, Kelurahan Turen, pada Sabtu (19/7/2026).
“Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti hasil kejahatan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan logam mulia milik korban dengan nilai sekitar Rp9 juta dan menjual kalung emas seharga kurang lebih Rp5 juta. Seluruh uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk bermain judi online jenis slot.
“Pengakuan terduga pelaku hasil penjualan dan gadai perhiasan korban digunakan untuk bermain judi online. Motif inilah yang menjadi salah satu alasan pelaku nekat melakukan pencurian terhadap tetangganya sendiri,” ungkap Budiono.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan emas serta dompet tempat korban menyimpan barang berharga tersebut. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online karena dapat memicu tindak pidana lain. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (yog/bob)










Balas