Paslon Bambang-Bayu Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Kota Blitar ke MK

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro. (blok-a.com/Fajar)
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kita Blitar, nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, melalui kuasa hukumnya Joko Trisno Mudiyanto, mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

Akta pengajuan permohonan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar tersebut telah di daftarkan ke MK secara elektronik, dengan nomor 142/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pada Minggu (8/12/2024).

Joko Trisno Mudiyanto mengatakan, bahwa paslon 01, yang dikuasakan oleh Joko Trisno dan Hendy telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Blitar ke Makamah Konstitusi (MK).

“Pendaftaran secara online hari ini, sudah dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya kami tinggal menunggu undangan dan pemberitahuan dari MK,” kata Joko Trusno, Senin (09/12/2024).

Lebih lanjut Joko meyampaikan, atas permohonon yang diajukan ke MK tersebut, pihaknya berharap keputusan KPU Kota Blitar nomor 666 tahun 2024 dibatalkan.

“Harapan kami, semoga penetapan KPU Kota Blitar nomor 666 tahun 2024 dibatalkan. Tentunya nanti dipembuktian pada saat persidangan di Makamah Konstitusi,” tandasnya.

Joko menambahkan, dalam gugatannya, paslon nomor urut 1 juga berharap MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Ibin-Elim atau KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) total atau PSU di 45 tempat pemungutan suara (TPS).

“Apakah nantinya didiskualifikasi, atau PSU total, atau PSU 45 TPS,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, pada Rabu (04/12/2024) lalu.

Melalui surat keputusan nomor 666 tahun 2024, KPU Kota Blitar telah menetapkan hasil perolehan suara untuk tingkat pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pengitungan suara oleh KPU Kota Blitar, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Bambang Riyanto-Bayu Setyo Kuncoro memperoleh hasil sebanyak 43.543 suara atau (44,18 persen).

Sedangkan paslon nomor urut 02 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba memperoleh hasil 49.674 suara atau 51,18 persen, dan suara tidak sah 3.150 suara atau 3,27 persen. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?