Yayasan Rehab Al Kholiqi Sidoarjo Dituduh Terlibat Pelepasan Tersangka Narkoba

YPP Al Khiliqi, Kajeksan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo
YPP Al Khiliqi, Kajeksan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo

Sidoarjo, blok-a.com – Kabar miring menerpa Yayasan Rehabilitasi Narkoba YPP Al Khiliqi, Kajeksan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Yayasan tersebut diduga terlibat turut serta merekayasa pelepasan tersangka pengguna Narkoba, berinisial WD, warga Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun, untuk melepaskan tersangka Narkoba dari jerat hukum ini, Yayasan rehabilitasi pecandu narkotika YPP Al Kholiqi, Kajeksan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, mengajukan permintaan rehab ke Polisi.

Yayasan juga diduga mendapat suntikan modal dari keluarga pelaku, dengan tarif Rp12 juta. Sehingga pada 18 September 2025 lalu, kabar ini jadi sorotan media sosial dan publik.

Informasi sebelumnya menyebutkan pelaku WD, dibekuk Satresnarkoba Polres Mojokerto.

Saat itu WD, malah diserahkan ke YPP Al Kholiqi pada 13 September 2025, untuk menjalani rehabilitasi. Penyerahan ini bukan tanpa embel-embel. Diduga sudah ada kontak sebelumnya.

Namun lima hari kemudian, pasien WD dipulangkan setelah orang tuanya membayar biaya rehab jalan sejumlah Rp12 juta.

“Pada 13 September 2025, WD ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto. Kemudian WD di kirim ke rumah rehab YPP Al Kholiqi, Tulangan, Sidoarjo, untuk di rehab,” ujar sumber blok-a.com, dari keluarga WD, Jumat (26/9/2025).

Setelah beberapa hari nginap di temoat rehab Al Kholiqi, orang tua WD meminta agar anaknya bisa dibawa pulang. Namun pihak keluarga diminta membayar Rp15 juta. Karena keberatan, orang tua WD minta keringanan menjadi Rp12 juta. Setelah disepakati, WD baru bisa dibawa pulang.

Menanggapi hal itu, Direktur YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba melalui kepala humas Haji Fatoni, mengklarifikasi informasi tersebut.

Perlu diketahui, YPP Al Kholiqi merupakan lembaga swasta mandiri, bukan lembaga pemerintah.

Sehingga teknis pembiayaan program rehabilitasi dibebankan kepada pasien dengan sistem prabayar. Hal itu juga setelah terjadi kesepakatan antara kedua pihak tanpa unsur paksaan.

“Jadi bagi kami tudingan uang Rp12 juta sebagai tebusan agar WD dilepaskan itu tidak benar dan menyesatkan. Karena kami bekerja atas dasar kemanusiaan. Jika keluarga pasien tidak mampu, mereka dapat mengajukan keringanan biaya dengan keterangan surat tidak mampu dari RT,RW dan pemerintah desa setempat,” terang Fatoni.

“Karena kami bekerja secara mandiri sebagai lembaga rehabilitasi dan tidak memiliki kaitannya dengan Polres Kabupaten Mojokerto dalam kasus WD,” ungkap Fatoni.

Untuk itu, pihaknya mewakili Direktur YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba, menegaskan bahwa isi pemberitaan yang telah tersebar dan dimuat di sejumlah media dinilai tidak akurat dan menyesatkan.

“Kami tidak pernah menjalin kerja sama dengan kepolisian. Fungsi kami murni membantu penyembuhan pecandu narkoba melalui rehabilitasi. Yayasan tidak memiliki kewenangan menahan, melepas, atau memproses hukum pelaku narkoba. Itu adalah ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pihaknya memahami tuduhan tersebut akibat kurangnya pemahaman terhadap Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 54.

Pada pasal 54 dijelaskan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial, bukan semata-mata proses hukum pidana.

“Seharusnya hal ini dapat dipahami oleh rekan-rekan media. Rehabilitasi adalah hak sekaligus kewajiban bagi pecandu narkoba. Dan prosedur dan mekanismenya sudah diatur undang-undang,” pungkasnya.

Namun, informasi liar menyebut Yayasan melakukan praktik tangkap lepas pengguna narkoba hasil tangkapan Polres Mojokerto pada 18 September 2025 lalu. Padahal, uang Rp12 juta itu sebagai biaya paket rehabilitasi selama pasien menjalani terapi pengobatan ketergantungan narkoba di YPP Al-Kholiqi.

Isu liar ini jika dibiarkan akan berdampak kepada keedibilitas YPP Al-Kholiqi dan terutama Satnarkoba Polres Mojokerto.(fah/kim/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com