Magetan, Blok-a.com – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan masih terus berlanjut. Ketua DPRD Magetan bersama lima tersangka lainnya dipastikan masih menjalani proses hukum lanjutan usai masa penahanan awal berakhir.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan menyebut seluruh tersangka hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan. Keenam tersangka berasal dari unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, mantan anggota DPRD, hingga pendamping program.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Kelas IIB Magetan, Andy Sulistiawan, menjelaskan masa penahanan tahap pertama selama 20 hari telah selesai pada 13 Mei 2026.
“Seluruh proses hukum masih berjalan dan saat ini memang masih tahap awal. Penahanan pertama kemarin selama 20 hari dan berakhir pada 13 Mei 2026,” ujarnya, Rabu (13/05/2026).
Ia mengatakan, karena proses penyidikan masih memerlukan pendalaman, penyidik kembali memperpanjang masa penahanan para tersangka selama 40 hari ke depan, mulai 13 Mei hingga 21 Juni 2026.
“Setelah masa tahanan pertama habis dan penyidikan masih berjalan, maka dilakukan penambahan masa penahanan selama 40 hari. Setelah tahap penyidikan selesai nanti akan masuk tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga dimungkinkan ada penahanan lanjutan,” tambahnya.
Terkait kondisi di dalam rutan, pihak Rutan Magetan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap para tersangka kasus Pokir. Seluruh tahanan disebut menjalani prosedur yang sama sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Andy, para tersangka ditempatkan dalam blok yang sama bersama tahanan lain dengan perkara berbeda.
“Tidak ada pembeda. Tahanan kasus Pokir juga ditempatkan bersama tahanan lain di salah satu blok rutan. Total ada sekitar 25 tahanan di blok tersebut dan Alhamdulillah mereka kooperatif selama menjalani masa penahanan,” jelasnya.
Pihak rutan juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya, termasuk isu terkait adanya penjamin maupun pembebasan sepihak terhadap tahanan.
“Kami menghimbau masyarakat jangan percaya isu soal penjamin atau pembebasan sepihak di dalam rutan, semua tahanan diperlakukan sama sesuai aturan. Tidak ada beda antara pejabat, tokoh, atau warga biasa. Semuanya dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya. (nan/ova)










Balas
Lihat komentar