Magetan, blok-a.com – Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di tujuh desa Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, hingga kini belum juga dimulai. Persoalan lahan menjadi kendala utama, sementara mekanisme pemanfaatan lahan yang tengah dibahas juga belum menemukan titik temu.
Tujuh desa tersebut yakni Desa Carikan, Kinandang, Kleco, Kledokan, Lemahbang, Setren, dan Tanjung. Ketujuh desa itu termasuk dalam 19 desa/kelurahan di Kabupaten Magetan yang belum menyelesaikan pembangunan KDKMP dari total target 235 desa/kelurahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan Welly Kristanto mengatakan, persoalan lahan untuk tujuh desa di Bendo masih dalam proses perizinan.
“Dari 235 desa/kelurahan di Magetan, ada 19 yang belum. Salah satunya di wilayah Kecamatan Bendo, ada tujuh desa karena lahannya masih dalam proses perizinan,” kata Welly usai mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Menurut Welly, salah satu lahan yang dibahas berkaitan dengan aset di wilayah Lanud. Pemkab Magetan telah melakukan komunikasi dengan pihak Lanud, mulai dari tingkat daerah hingga pembahasan yang diteruskan kepada pimpinan di Jakarta.
Dari komunikasi terakhir, muncul pembahasan mengenai pemanfaatan lahan melalui mekanisme sewa-menyewa.
“Awalnya proses dari Bupati ke pihak Lanud, kemudian dari Lanud disampaikan ke pimpinan di Jakarta. Terakhir komunikasi antara Pemkab Magetan dan Lanud, prosesnya adalah sewa-menyewa,” jelasnya.
Namun, Welly menegaskan belum ada kepastian mengenai langkah selanjutnya. Pemkab masih menunggu arahan dari pihak Lanud maupun pemerintah pusat.
“Kita tunggu arahan Lanud untuk proses selanjutnya seperti apa. Kita juga masih menunggu dari pusat,” ujarnya.
Desa Keberatan dengan Opsi Sewa
Di tengah pembahasan tersebut, opsi sewa lahan mendapat keberatan dari tujuh desa. Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Komisi A DPRD Magetan Didik Hariyono pada pemberitaan sebelumnya menyampaikan, bahwa usulan tersebut ditolak oleh seluruh kepala desa. Sebab, skema sewa dinilai berpotensi menimbulkan anggapan bahwa lahan tersebut merupakan milik Lanud Iswahjudi.
“Kalau desa harus menyewa, berarti seolah-olah mengakui tanah itu milik Lanud. Padahal status tanah tersebut bukan tanah milik Lanud. Karena itu saya sepakat usulan sewa ditolak,” kata Didik.
Tujuh Desa di Kecamatan Bendo Belum Dapat Bangun Gerai KDMP, DPRD Magetan Usulkan Diskresi
Menurut Didik, persoalan lahan perlu segera dicarikan solusi karena pembangunan KDKMP berkaitan dengan anggaran desa. Ia menyebut Dana Desa telah dipotong untuk pembangunan program tersebut, sementara tujuh desa tidak memiliki tanah bersertifikat yang dapat digunakan.
“Faktanya Dana Desa sudah dipotong untuk pembangunan KDMP. Faktanya lagi, di tujuh desa tidak ada tanah bersertifikat. Karena itu perlu ada diskresi agar pembangunan tetap bisa dilakukan di aset desa yang ada,” tegasnya.
Target 235 KDKMP Masih Menyisakan 19 Desa
Pemkab Magetan tetap berupaya mengejar target pembangunan 235 KDKMP. Namun, hingga kini masih ada 19 desa/kelurahan yang belum menyelesaikan pembangunan, termasuk tujuh desa di Kecamatan Bendo.
Welly mengatakan Pemkab masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Koperasi mengenai kondisi tersebut.
“Kita sampai sekarang juga berupaya supaya target 235 itu bisa terealisasi. Kita tunggu dulu petunjuk dari Kementerian Koperasi seperti apa dengan situasi yang terjadi,” katanya.
Persoalan di tujuh desa Bendo menunjukkan bahwa pembangunan KDKMP belum hanya menghadapi persoalan teknis pembangunan. Kepastian lahan dan mekanisme pemanfaatannya justru menjadi bagian penting yang hingga kini belum selesai.
Di satu sisi, hasil koordinasi terakhir Pemkab dengan Lanud membahas kemungkinan sewa-menyewa. Di sisi lain, tujuh desa menyatakan keberatan terhadap opsi tersebut karena mempertanyakan status tanah.
Dengan belum adanya keputusan mengenai mekanisme pemanfaatan lahan, pembangunan tujuh gerai KDKMP di Bendo masih harus menunggu kepastian dari pihak-pihak terkait. (nan)










Balas