Peluncuran Program Jember Cinta Kesehatan Tahap 2, Warga Luar Daerah Gratis Operasi

Peluncuran program Jember Cinta Kesehatan tahap 2 di kompleks Pondok Pesantren Nurul Islam (NURIS), Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember (foto: istimewa)
Peluncuran program Jember Cinta Kesehatan tahap 2 di kompleks Pondok Pesantren Nurul Islam (NURIS), Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember (foto: istimewa)

Jember, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi meluncurkan program jaminan kesehatan “Jember Cinta Kesehatan” (JCK) Tahap Dua. Berbeda dari jaminan kesehatan daerah pada umumnya, program ini memberikan fasilitas pengobatan gratis bagi warga dari luar Kabupaten Jember.

Peluncuran program tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Jember, Gus Fawait, di kompleks Pondok Pesantren Nurul Islam (NURIS), Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember, pada momentum peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026).

Program JCK Tahap Dua ini melengkapi layanan jaminan kesehatan gratis yang telah berjalan di Jember. Seperti status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas berbasis KTP Jember dan program dokter keluarga.

Pada tahap kedua ini, fokus intervensi medis diarahkan pada tindakan kuratif-spesialistik serta penyaluran alat bantu kesehatan.

“Hari ini, bertepatan dengan momen sakral 17 Agustus, Pemerintah Kabupaten Jember kembali menyempurnakan layanan kesehatan bagi masyarakat luas. Kabar baik yang paling mendasar adalah program Jember Cinta Kesehatan Tahap Dua ini tidak terbatas hanya untuk warga yang ber-KTP Jember saja. Masyarakat dari luar daerah, warga Jawa Timur, bahkan seluruh warga Indonesia di pelosok Nusantara yang membutuhkan penanganan medis spesifik seperti operasi katarak atau pembagian protesa kaki palsu, diperkenankan mendaftaran secara legal. Negara harus hadir menyelamatkan nyawa dan produktivitas manusia tanpa terhalang tembok administrasi,” tegas Bupati Gus Fawait dalam konferensi persnya.

Masyarakat luar daerah yang membutuhkan fasilitas perobatan gratis, penanganan bedah katarak, operasi kelainan bawaan (kongenital), hingga alat bantu medis dapat mengakses dua jalur pendaftaran.

  1. Jalur Digital: Pendaftaran secara daring melalui saluran pengaduan harian Wadul Gus’e.
  2. Jalur Fisik: Registrasi langsung dengan mendatangi Fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat di wilayah Jember.

Pemkab Jember menjamin kualitas pelayanan, ketersediaan obat-obatan, serta penanganan medis yang diberikan kepada pasien dari luar daerah akan setara (equal treatment) dengan warga domestik Jember. (rio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com