KABUPATEN JEMBER – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi ke Bupati Jember, Faida. Wanita kelahiran Malang 1968 ini dianggap terlambat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember tentang APBD 2020 ke DPRD.
Alhasil, hak gaji dan tunjangan Faidah selama enam bulan kedepan tidak dibayar. Menanggapi hal tersebut, Faida merasa sanksi itu tidak adil.
Faida mengaku jika gubernur memberikan sanksi hanya kepadanya. Sementara anggota DPRD yang harusnya terseret, belum mendapat sanksi.
“Tapi kabarnya kan hanya saya yang mendapatkan (sanksi itu). Kenapa kok anggota dewan tidak? Seharusnya juga mendapatkan (sanksi). Kan yang membahas ini (Raperda) ya eksekutif ya legislatif. Tapi kenapa legislatif tidak?,” tutur Faida saat wawancara ekslusif bersama Blok-A, Rabu (9/9).
Faida juga mengatakan, hingga kini ia belum mendapat bukti fisik terkait sanksi itu dari Gubernur Jatim. “Saya hanya baca di media sosial saja. Tapi belum mendapat surat resmi. Karena kemarin (8/9) saya langsung ke Malang,” tuturnya.
Saat disinggung kenapa hanya dirinya yang mendapat sanksi, Faida menilai keputusan gubernur ini syarat akan nuansa politis. “Ya saya paham ini menjelang Pilkada. Saya paham akan hal ini, gubernur ini jabatan politis, Bupati juga. Tapi intinya saya akan tetap memperjuangkan hak warga Jember,” tutupnya.
Sebagai informasi, Faida sebenarnya bukan dalang dari keterlambatan pengajuan Raperda APBD 2020 Kabupaten Jember. Anggota DPRD Kabupaten Jember seharusnya yang berperan dalam keterlembatan ini.
Buktinya Faida sudah mengajukan Kebijakan Umum – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2020. Tapi anggota dewan enggan membahas itu dengan berbagai alasan.









Balas