Kolaborasi Tekan Angka Kecelakaan, Dansubdenpom Gresik Edukasi Safety Riding dan Driving Prajurit

Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving Prajurit Kodam V/Brawijaya digelar Subdenpom V/4-2 Gresik.(foto: blok-a.com/Ivan)
Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving Prajurit Kodam V/Brawijaya digelar Subdenpom V/4-2 Gresik.(foto: blok-a.com/Ivan)

Gresik, blok-a.com – Keselamatan berkendara menjadi perhatian jajaran Kodam V/Brawijaya. Prajurit TNI AD diingatkan untuk lebih disiplin dan berhati-hati saat menggunakan kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.

Edukasi tersebut disampaikan melalui kegiatan Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving Prajurit Kodam V/Brawijaya Tahun Anggaran 2026 yang digelar Subdenpom V/4-2 Gresik, Rabu (16/9/2026) berkolaborasi dengan instansi terkait.

Turut hadir menjadi narasumber dalam kegiatan ini, Ipda Andreas Dwi Anggoro Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik, Muhammad Nugroho Kabid Lalu Lintas Dishub Gresik, JasaRaharja dan pelaku usaha otomotif Toyota Arina Gresik

Kapten CPM Maskun Dansubdenpom V/4-2 Gresik dalam paparannya mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran prajurit terhadap keselamatan berlalu lintas.

Safety riding dijelaskan sebagai pola perilaku berkendara yang mengutamakan keamanan dan kenyamanan, bukan hanya bagi pengendara sepeda motor, tetapi juga pengguna jalan lainnya, termasuk pengendara maupun pejalan kaki.

Sementara safety driving diarahkan pada penerapan prinsip keselamatan ketika mengemudikan kendaraan di jalan raya. Tujuannya untuk menekan risiko kecelakaan serta melindungi keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, dan harta benda.

“Sosialisasi ini dilatarbelakangi masih tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan prajurit TNI AD. Sepanjang 2025 tercatat 16 insiden kecelakaan di wilayah Kodam V/Brawijaya. Dari jumlah tersebut, empat prajurit meninggal dunia, 10 orang mengalami luka berat dan satu orang mengalami luka ringan. Sementara pada 2026, hingga saat ini tercatat tujuh kasus kecelakaan, dengan target penanganan angka kecelakaan tahun ini sebanyak 15 kasus,” kata Kapten Maskun, Rabu (16/9/2026).

Kapten CPM Maskun menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas dapat dipengaruhi sejumlah faktor. Dalam materi sosialisasi, faktor tersebut dikelompokkan menjadi human error, technical error dan force majeure.

Human error antara lain berupa mengemudi dalam kondisi mabuk atau berada di bawah pengaruh alkohol, berkendara saat mengantuk, melaju dengan kecepatan tinggi hingga menggunakan gawai ketika berkendara.

Sedangkan technical error dapat berupa kondisi kendaraan yang tidak layak, seperti rem tidak berfungsi dengan baik, ban sudah gundul, kendaraan tidak diservis secara rutin maupun kondisi jalan yang berlubang.

Adapun faktor force majeure mencakup kondisi di luar kendali manusia, seperti cuaca, bencana maupun situasi tertentu yang dapat memengaruhi keselamatan perjalanan. Materi juga menyinggung faktor perilaku dan kelalaian pengguna jalan dari masyarakat sipil.

“Dalam berkendara, prajurit juga diingatkan untuk memperhatikan batas kecepatan kendaraan bermotor sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam Permenhub RI Nomor 111 Tahun 2015,” ujarnya.

Kapten CPM Maskun juga mengingatkan mengenai pengguna jalan yang memiliki hak utama berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan antara lain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, serta kendaraan dalam konvoi tertentu sesuai pertimbangan petugas kepolisian.

“Selain pengendara kendaraan bermotor, keselamatan pejalan kaki juga menjadi bagian yang ditekankan. Pejalan kaki memiliki hak atas fasilitas pendukung seperti trotoar dan tempat penyeberangan serta memperoleh prioritas ketika menyeberang di tempat yang telah disediakan,” imbuhnya.

Dalam kegiatan ini para pengemudi juga dibekali pemahaman mengenai tindakan yang harus dilakukan ketika terlibat kecelakaan lalu lintas yang merujuk Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kejadian kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan terkait kecelakaan.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan prajurit dalam berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan yang dapat mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian materi. Keamanan dan keselamatan jalan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.(ivn)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, kelautan, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten Gresik dan sekitarnya.