Polres Blitar Gerebek Tambang Pasir Ilegal, 3 Orang Diamankan

Tambang galian C ilegal di Blitar
Tambang galian C ilegal di Blitar.

Blitar, blok-a.com – Satreskrim Polres Blitar melakukan penggrebekan tambang galian C ilegal, yaitu pasir dan batu di aliran Kaliputih Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Gananta mengatakan, polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.

“Pelaku W adalah seorang pengelola tambang, JP seorang operator ekskavator dan MY seorang sopir truk,” kata AKP Gananta, Kamis (1/6/2023).

Lebih lanjut Gananta menyampaikan, dalam penggerebekan tersebut, Sat Reskrim Polres Blitar menyita barang bukti berupa 1 unit ekskavator dan 1 unit truk pasir.

“Barang bukti ini akan menjadi alat bukti yang kuat dalam penanganan kasus penambangan ilegal ini,” jelasnya.

Baca Juga: Tiga Bocah Perempuan Tewas Tenggelam Saat Main di Kubangan Galian C Banyuwangi

Gananta menandaskan, keberhasilan tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini, atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat terkait kegiatan penambangan ilegal ini. Dengan adanya informasi tersebut, kami dapat segera melakukan tindakan dan mengamankan para pelaku,” tandasnya.

Dia menegaskan, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini, Sat Reskrim Polres Blitar akan melanjutkan penyelidikan.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku ini. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini. Upaya ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Blitar ini, juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan.

“Masyarakat diharapkan dapat menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan hidup kita semua,” ujarnya.

Ditambahkannya, akibat perbuatannya, para pelaku dipersangkakan pasal 185 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Kasus penambangan pasir dan batu ilegal ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com