Kabupaten Malang, Blok-a.com – Setelah menjalani proses penyelidikan dengan memeriksa lima saksi, Satreskrim Polres Malang naikkan perkara laka kerja Pabrik Gula (PG) Kebonagung ke tahap penyidikan.
Kasatreskeim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro menuturkan, dalam proses penyelidikan pihaknya menemukan dua alat bukti yang sudah terpenuhi guna menaikkan ke tahap penyidikan.
“Kita sudah melakukan gelar perkara untuk menaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kecelakaan di Kebon Agung,” kata Wahyu pada awakmedia, Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur terkait perkara laka kerja yang menewaskan satu karyawan PG Kebonagung.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi terkait K3,” ucapnya.
Disinggung terkait kemungkinan ada tersangka, Wahyu mengatakan, hal tersebut masih akan disesuaikan dengan hasil penyidikan yang akan segera dilakukan.
“Ada tersangka atau tidak ya nanti kita menunggu hasil penyidikan, nanti dari hasil sidik akan di gelarkan kembali, terkait siapa, berdasarkan hasil yang penyidikan, siapa yang kira-kira siapa yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut,” jelasnya. (ptu/bob)
Sebelumnya, peristiwa laka kerja itu dikabarkan terjadi pada Senin (5/06/2023) lalu. Korban yang terlibat yakni Muhammad Faruk (25), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Namun saat dikonfirmasi, Kasubsi SDM PG Kebonagung, Aan Nugroho Nurcahyo mengatakan bahwa korban tidak meninggal dunia.
“Kejadiannya memang ada. Tetapi korban tidak meninggal dunia. Hanya terluka dan dirawat di ruang ICU RS Wava Husada Kepanjen,” terang Aan saat dikonfirmasi awakmedia.
Dari hasil konfirmasi dari pihak perusahaan, sempat ada kejanggalan atas pengakuan tersebut.
Pasalnya, salah satu karyawan yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, korban yang terlibat dalam kecelakaan kerja tersebut meninggal dunia saat dilakukan perawatan di Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen.
Bahkan, dari pengakuan karyawan, pihak pabrik melarang pegawai menyebarluaskan kasus tersebut ke luar perusahaan.
“Kondisi luka di tubuh korban parah. Karyawan tidak boleh memberikan info kepada orang lain,” terang salah satu karyawan PG Kebonagung saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu,” tegasnya.
(ptu/bob)