Penerbitan Izin Lamban, Pertashop di Banyuwangi Terancam Bangkrut

Salah satu Pertashop di Kecamatan Genteng, Banyuwangi. (blok-a.com/Kuryanto)
Salah satu Pertashop di Kecamatan Genteng, Banyuwangi. (blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Ratusan Pertashop yang tersebar di seluruh Kabupaten Banyuwangi terancam mandek atau tidak bisa lagi beroperasi.

Hal tersebut disebabkan munculnya kebijakan terbaru perizinan Pertashop oleh Pertamina mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri RI.

Dalam kebijakan tersebut, disebutkan Pertashop harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketua Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPPMI) Bantuwangi, Ahmad Nur Alchaffaf menjelaskan, sekitar 104 SPBU mini yang tersebar di Kabupaten Banyuwangi terancam tak beroperasi apabila di akhir Juni 2023 belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Kami terkejut dengan kebijakan baru ini karena mulanya Pertashop terutama tipe gold tidak memerlukan IMB atau PBG apalagi SLF,” kata Ahmad Nur Alchaffaf.

Untuk prototipe-nya Pertashop itu sudah ada dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Dulu tidak ada IMB/PBG dan SLF. Pertashop yang ada di Kabupaten Banyuwangi ini sudah mengurus PBG.

“Sertifikat Laik Fungsi yang dikeluarkan oleh konsultan Pertamina ini rata-rata Pertashop Banyuwangi sudah ada,” jelasnya.

Lambannya perizinan di Banyuwangi membuat bingung para pemilik Pertashop. Bahkan Alchaffaf membandingkan dengan daerah lain yang saat ini sudah menerbitkan perizinanya.

“Padahal regulasinya sudah jelas baik dari Pertamina, Kemendagri dan Kementrian PUPR,” tegasnya.

Sulitnya penerbitan perizinan di Kabupaten Banyuwangi, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan PBG itu sendiri.

Sebagai Ketua HPMPI Banyuwangi, Alchaffaf telah mengajukan beberapa lokasi KKPR yang telah disetujui Dinas Pekerjaan Umum.

“Untuk KKPR saya sudah mengajukan beberapa lokasi, dari PU sendiri sudah lolos, tidak ada masalah. Sekarang berkas itu diduga mandek di dinas perizinan,” keluhnya.

Sebagai catatan, di Kabupaten Banyuwangi sekitar 102 sampai 104 Pertashop yang telah beroperasi. Sementara, sekitar 20 yang belum operasional disebabkan mesinnya belum datang.

Salah satu pemilik Pertashop di wilayah Kecamatan Genteng berinisial MS mengaku kaget dengan aturan baru ini.

“Dulu tidak ada izin-izin PBG dan SLF. Saya kaget dan bingung, baru beroperasi, modal belum balik, tiba-tiba kena dampak aturan seperti ini. Oalah,” sesalnya. (kur/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?