Kota Malang, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang telah melakukan penertiban terhadap sebuah warung nasi goreng babi yang berlokasi di sekitar Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Senin (20/3/2023) petang.
Penertiban dilakukan karena warung di Kota Malang tersebut menjual makanan yang menggunakan daging babi tanpa memberikan tanda atau pemberitahuan kepada konsumen bahwa makanan tersebut mengandung babi.
“Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bekerja sama dengan Kepolisian Resort (Polresta), Kepolisian Sektor (Polsek), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Babinsa), dan Kelurahan Pisang Candi telah melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menjual nasi goreng babi tanpa izin dan mengganggu kenyamanan warga,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat Selasa (21/3/2023).
Adapun alasan lain kenapa penjual nasi goreng itu ditertibkan. Rahmat menjelaskan, penjual nasi goreng itu dianggap melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.
“Keberadaan penjual nasi goreng yang menggunakan daging babi dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Pedagang tersebut dianggap melanggar aturan karena beroperasi sebagai pedagang kaki lima (PKL),” kata Rahmat.
Dalam upaya penindakan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang masih menggunakan tindakan persuasif.

Pemilik warung masih diberikan kesempatan untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan lagi menjual masakan yang menggunakan olahan daging babi.
“Namun, kemarin malam pemilik warung meminta waktu karena mereka sudah membuka warung dan persediaan masih banyak.,” perjelas Rahmat.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh media ini, pelaku usaha yang memproduksi makanan dari daging babi diatur dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk makanan yang menggunakan bahan yang diharamkan, harus mencantumkan label “tidak halal” pada kemasan produk..
“Dekatnya waktu Ramadhan, kami mengimbau kepada para penjual makanan agar lebih peka terhadap hal-hal yang berpotensi membuat atau meresahkan masyarakat, sehingga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Malang dapat terus terjaga dan dihormati,” tutupnya. (mg1/bob)










Balas
Lihat komentar