Melihat Perjuangan Notaris Rexi Sura Mahardika Surabaya 6 Tahun Pulihkan Nama Baik

Teks : Notaris Rexi Sura Mahardika, saat diwawancarai di ruangan kantornya. (ist)
Teks : Notaris Rexi Sura Mahardika, saat diwawancarai di ruangan kantornya. (ist)

Surabaya, blok-a.com – Notaris Rexi Sura Mahardika berjuang selama 6 tahun untuk membersihkan namanya.

Kini, jalan sudah terbuka. Notaris yang dikenal disiplin, dan tidak neko-neko ini berhasil membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya selama ini hanya fitnah.

Terbukti, orang yang menggugat produk akte otentik darinya malah tak jelas rimbanya. Notaris Rexi Sura Mahardika dinyatakan bersih dan produk aktenya tidak dibatalkan.

Semua itu tertuang dalam putusan majelis hakim pengadilan nomor : nomor 81/Pdt.G/2017/PN.Sda juncto perkara nomor 442/PDT/2018/PT.Sby dan nomor :288/Pdt.G/2017 PN Sby, dan semuanya telah dinyatakan inkracht van gewijsde alias berkekuatan hukum tetap.

Tidak hanya itu bahkan laporan Polisi, yang menuduhnya pemalsuan, manipulasi dan kongkalikong dihentikan penyidik Polrestabes Surabaya.

Di sela aktivitasnya, Notaris Rexi Sura Mahardika, mengaku selama ini menelan pil pahit berupa cibiran dari teman, kolega, dan rekan sejawat akibat pemberitaan negatif media online.

Tak sedikit kliennya meragukan kredibilitas dan membatalkan niat untuk bertransaksi di kantornya.

“Kecuali klien-klien loyal yang betul-betul mengerti kinerja kami, mereka tetap menggunakan jasa kami sebagai Notaris,” ujarnya.

Dia cerita bahwa sebelumnya, ada klien bernama Endah Sulistyowati dan Heri Paryanto, menuduhnya memanipulasi akte perjanjian.

“Kami telah diperiksa Majelis Pengawas Notaris, Penyidik Polrestabes Surabaya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, mulai dari Akta, Minuta dan berkas pendukung lainnya, berbulan-bulan, dan akhirnya klir,” ujar Rexi.

Alhasil tidak ada satu pun kode etik maupun prosedur hukum, atau Undang-undang yang dilanggar Rexi Sura Mahardika.

“Saat pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah justru pihak pelapor yaitu Endah Sulistyowati dan Heri Paryanto saat dimulai sidang justru meninggalkan tempat tanpa alasan jelas, begitu juga saat pemeriksaan forensik tandatangan dan cap jempol pada minuta Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual justru mereka tidak bersedia menyerahkan spesimen/contoh tanda tangannya ke penyidik,” ujar Rexi Sura Mahardia, yang namanya cukup beken di dunia maya ini.

Dari situlah, pelapor oleh penyidik dinyatakan tidak dapat membuktikan dalil laporannya. Sehingga Polisi menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Perkarakan Balik

Rexi Sura Mahardika, kini melaporkan balik Endah S dan Hary Paryanto, ke Polrestabes Surabaya.

“Laporan saya berdasar berkas gugatan Endah Sulistyowati dan Heri Paryanto yang ditolak majelis hakim dan terbitan media online, di sana mereka menuduh saya macam-macam,” ujarnya.

Laporan Polisi terhadap kedua orang penistanya itu, sesuai laporan polisi nomor : STTLP/B/775/X/2017/Jatim/Restabes Sby, tanggal 23 Oktober 2017, dengan terlapor pencemaran nama baik oleh Endah Sulistyowati dan Heri Paryanto.

“Perkaranya sampai sekarang masih diproses dan sedang berjalan,” tegas Rexi lagi.

Menurut Notaris Rexi Sura Mahardika, diakui atau tidak profesi Notaris sangatlah rentan dicokot, dilibatkan, dan dimanfaatkan orang tak bertanggungjawab sebagai pihak tergugat atau turut serta, atau dituduh bersekongkol dalam sejumlah perkara.

Padahal menurut dia posisi Notaris di sini hanya bertugas sebagai pihak yang mencatat perbuatan hukum yang dikehendaki sendiri oleh para pihak, layaknya perangkat Camera/CCTV yang bekerja merekam gambar jika ada kejadian maka hasil rekamanya yang dibutuhkan.

Namun Notaris sering dijadikan pihak turut serta dituduh berkonspirasi dengan salah satu pihak, dan diasumsikan melakukan malapraktik.

Maka kata dia, masyarakat dipesankan agar melihat kompetensi seorang notaris terlebih dahulu sebelum menggunakan jasanya.

Integritas Notaris akan diuji jika dikaitkan dalam perkara, apakah produk akta yang dihasilkan lolos dalam pemeriksaan para penegak hukum atau tidak. Jika lolos sehingga tidak menjadi batal demi hukum, dan sebaliknya dapat dibatalkan jika tidak lolos pemeriksaan. (kim/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?