Gresik, Blok-a.com – Polemik Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 milik PT Surya Sarana Marina (SSM) di kawasan Pabrik Mie Sedap, Manyar, Gresik, mendapat respon pemerintah pusat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), resmi menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Penghentian sementara dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa, Selasa (17/02/2026), terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT SSM seluas sekitar 1,72 hektare.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang turun langsung memimpin penghentian di lokasi, menegaskan langkah tersebut diambil berdasarkan hasil pengawasan lapangan.
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran terjadi karena kegiatan pemanfaatan ruang laut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai izin dasar.
Ipunk sapaan akrab Dirjen PSDK menambahkan, tindakan penghentian ini juga merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” tegasnya.
Update Sebelumnya Terkait Polemik SHGB Pabrik Mie Sedaap
DKP Jatim Pastikan SHGB di Kawasan Pabrik Mie Sedap Gresik Masuk Wilayah Laut
Langkah penghentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan tindakan lain berupa penghentian sementara kegiatan.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, dan untuk reklamasi harus dilengkapi izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Jika perizinan sudah dimiliki pun, kegiatan harus sesuai luasan dan ketentuan yang tercantum dalam izin,” tambahnya.
PSDKP memastikan akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam pasca penghentian sementara. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Setelah penghentian sementara ini, pemeriksaan mendalam akan dilakukan dan sanksi dikenakan sesuai ketentuan,” ujar Ipunk.
Sementara itu, pihak manajemen PT SSM melalui Wibisono menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan segera mengurus perizinan PKKPRL.
Ia mengaku pihak perusahaan sebelumnya tidak mengetahui adanya kewajiban tersebut.
“Kami siap menindaklanjuti dengan mengurus PKKPRL. Sebelumnya kami tidak mengetahui adanya izin itu,” ujarnya singkat.
Sebelumnya SHGB PT SSM telah dipastikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur berada di wilayah laut. (ivn/gni)










Balas
Lihat komentar