DKP Jatim Pastikan SHGB di Kawasan Pabrik Mie Sedap Gresik Masuk Wilayah Laut

Dinas Kelutan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.(blok-com/ivan)
Dinas Kelutan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.(blok-com/ivan)

Gresik, Blok-a.com – Polemik penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 milik PT Surya Sarana Marina (SSM) di kawasan Pabrik Mie Sedap, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, memasuki babak baru.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur secara tegas memastikan bahwa lokasi SHGB tersebut masuk dalam wilayah laut.

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas DKP Jawa Timur, Muhammad Isa Ansori, melalui Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan (KKP), Awalrush Andira, saat dikonfirmasi di Kantor DKP Jatim, Selasa (10/2/2026).

“Di lokasi SHGB itu sepertinya tercatat masuk wilayah laut,” ujar Andira.

Andira menjelaskan, sesuai tugas dan fungsinya, DKP Provinsi Jawa Timur memiliki peran dalam pembinaan masyarakat pesisir, termasuk pelaku industri yang beraktivitas di kawasan pesisir dan laut.

Salah satu fungsi tersebut adalah memberikan informasi awal terkait koordinat lokasi yang akan diajukan dalam proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PKKPRL sendiri merupakan izin dasar yang wajib dimiliki sebelum adanya aktivitas pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi maupun penguasaan ruang laut oleh korporasi.

Awal Mula Polemik SHGB Pabrik Mie Sedap

Penerbitan SHGB di Kawasan Pabrik Mie Sedap Gresik Diduga Caplok Wilayah Laut

Namun, terkait penerbitan SHGB di wilayah laut yang diduga tanpa mengantongi PKKPRL, Andira menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan DKP Jatim.

“Kalau soal SHGB yang terbit tanpa PKKPRL, silakan ditanyakan ke BPN,” katanya.

Lebih lanjut, Andira mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah PT SSM pernah mengajukan PKKPRL atau tidak. Sebab, mekanisme pengajuan PKKPRL dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang kemudian dilanjutkan dengan proses pertimbangan teknis (pertek).

“Pada tahapan pertek itulah DKP Provinsi baru dilibatkan. Kalau disetujui, kewenangan penerbitan PKKPRL ada di pemerintah pusat atau kementerian,” jelasnya.

Andira yang akrab disapa Rendi juga mengungkapkan bahwa ada konflik antara dua perusahaan di lokasi tersebut telah berlangsung lama. Ia menyebut adanya gesekan antara pihak Maspion dan Mie Sedap terkait klaim daratan di kawasan tersebut.

“Saya hanya tahu sudah lama ada kasus gesekan antara Maspion dan Mie Sedap terkait perebutan daratan,” ungkapnya.

Rendi sekaligus membantah klaim pihak Maspion yang sebelumnya menyebut telah menginisiasi pembentukan kelompok kerja (Pokja) lintas instansi untuk menyelesaikan persoalan regulasi PKKPRL.

“Waktu itu kami hanya memfasilitasi mediasi terkait gesekan antar perusahaan. Para pihak kami pertemukan. Sampai hari ini belum ada penyelesaian,” tegasnya.

Sementara itu, dari sisi pertanahan, penerbit SK penunjuk SHGB, mantan kepala ATR/BPN Gresik yang saat ini menjabat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Asep Heri, melalui Kasubag Tata Usaha Kanwil ATR/BPN Jatim, Fanani, memberikan penjelasan terkait polemik terbitnya SHGB tersebut.

Kasus Ini Jadi Viral

Usai Viral, Kades Sukomulyo Ubah Keterangan Alas Hak SHGB Pabrik Mie Sedap

Ia menjelaskan penerbitan SHGB tersebut telah melalui proses administrasi pertanahan. Menurutnya, dasar penguasaan lahan yang diajukan pemohon berasal dari transaksi jual beli berbasis pethok D yang dalam praktik pertanahan dikategorikan sebagai tanah ‘yasan’ dan dapat ditingkatkan status hukumnya menjadi hak atas tanah.

Fanani menegaskan, proses penerbitan SHGB dilakukan sebelum regulasi teknis terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) diberlakukan. Karena itu, pihaknya menilai tidak terdapat pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan.

Ia menambahkan, kewenangan BPN terbatas pada legalitas hak atas tanah atau ruang. Sementara pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut berada pada instansi teknis sektor kelautan dan perikanan.

Fanani menyatakan bahwa apabila sebuah perusahaan mengajukan peningkatan hak atas tanah untuk pertama kali, maka sertifikat yang diterbitkan bukan Sertipikat Hak Milik (SHM), melainkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Kalau pengajuan pertama kali, meskipun alas haknya jual beli, maka bisa saja di SHGB disebutkan Tanah Negara Bekas Hak Adat. Kecuali SHGB tangan kedua, di catatan peralihan akan muncul berdasarkan SHGB lama,” jelas Fanani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Surya Sarana Marina (SSM) belum memberikan klarifikasi resmi atas kepastian DKP Jatim bahwa objek SHGB berada di wilayah laut. (ivn/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com